bernasnews – Kisruh merek Arc’teryx di Indonesia masih menjadi sorotan setelah Amer Sports Canada Inc., pemilik resmi merek Arc’teryx, menegaskan bahwa gerai yang beroperasi di Bali maupun Jakarta bukanlah bagian dari jaringan resmi mereka.
Produk yang dijual di toko-toko tersebut dinyatakan tidak asli, tidak memenuhi standar kualitas global Arc’teryx, serta tidak dilengkapi garansi resmi.
Persoalan ini semakin memanas setelah perusahaan asal Tiongkok diketahui secara sepihak mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia dan menjadikannya dasar hukum untuk membuka gerai, yang kini digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang Perdana Kasus Merek Arc’teryx di Jakarta
Kasus sengketa merek internasional kembali menyita perhatian publik Indonesia. Pada 12 Agustus 2025 lalu, Amer Sports Canadaarc Inc., pemilik resmi merek perlengkapan outdoor Arc’teryx, menghadiri sidang perdana gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan itu ditujukan kepada perusahaan asal Tiongkok yang diduga mendaftarkan merek Arc’teryx secara tidak sah di Indonesia.
Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx Equipment, hadir langsung dalam persidangan tersebut. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari gugatan ini adalah membatalkan pendaftaran merek yang tidak sah sekaligus membuka jalan bagi Amer Sports untuk menghadirkan produk resmi Arc’teryx di pasar Indonesia.
“Kami menghargai bahwa proses persidangan resmi telah dimulai. Tujuan utama kami adalah membatalkan pendaftaran tidak sah terhadap merek Arc’teryx oleh perusahaan asal Tiongkok dan berharap mendapatkan keputusan positif yang akan membuka jalan bagi Amer Sports memasuki pasar Indonesia dengan produk resmi yang memenuhi standar tinggi kami,” ujarnya.
Klarifikasi Soal Toko Arc’teryx di Indonesia
Persidangan ini mencuat ke publik setelah beroperasinya toko-toko berlabel Arc’teryx di Bali dan Jakarta.
Meski mengusung nama merek terkenal itu, Arc’teryx Kanada menegaskan tidak pernah menunjuk distributor resmi maupun memberikan otorisasi apapun untuk membuka toko di Indonesia.
Produk yang dijual di sana pun disebut tidak bergaransi dan tidak memenuhi standar kualitas perusahaan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan konsumen. Arc’teryx Kanada lalu mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat Indonesia selalu berhati-hati, serta memverifikasi keaslian produk sebelum melakukan pembelian.
Daftar toko resmi Arc’teryx di dunia bisa diakses melalui laman resmi mereka, yang hingga awal September 2025 tidak mencantumkan satu pun lokasi di Indonesia.
Respons Pihak yang Mengoperasikan Toko di Indonesia
Di sisi lain, pihak yang mengoperasikan toko Arc’teryx di Indonesia melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka memegang hak eksklusif berdasarkan prinsip “first to file”.
Artinya, selama merek Arc’teryx telah lebih dulu didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) oleh perusahaan mereka, maka hak atas penggunaan merek tersebut sah di mata hukum Indonesia, kecuali ada putusan pembatalan dari pengadilan.
Pernyataan ini memperlihatkan bagaimana perbedaan sistem hukum merek bisa menimbulkan konflik antara pemilik sah secara global dengan pihak lokal yang lebih dulu mendaftarkan merek di Indonesia.
Perspektif Ekonomi dan Hukum
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listyanto, menilai kasus Arc’teryx ini harus menjadi bahan evaluasi sistem perlindungan merek di Indonesia.
“Konsistensi dalam melindungi dan menegakkan hak kekayaan intelektual sangat penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap investasi dan bisnis global,” jelasnya.
DJKI sendiri menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip teritorial dan first to file. Dengan demikian, perusahaan asing yang ingin mengamankan mereknya wajib mendaftarkan di Indonesia sejak awal.
Meski begitu, ada mekanisme pembatalan apabila pendaftaran dianggap dilakukan dengan itikad buruk atau menyalahi prinsip perlindungan merek terkenal, seperti yang kini ditempuh oleh Amer Sports.
Situasi Hingga Awal September 2025
Memasuki awal September, kasus ini belum sampai pada tahap putusan. Sidang perdana sudah digelar, namun proses hukum diperkirakan masih akan panjang.
Di tengah ketidakpastian itu, Arc’teryx kembali menegaskan posisinya: mereka tidak memiliki toko resmi di Indonesia, dan masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap produk yang beredar di gerai-gerai yang mengklaim membawa nama Arc’teryx.
Bagi konsumen, langkah paling aman adalah memverifikasi keaslian produk melalui situs resmi Arc’teryx, serta melaporkan bila menemukan penjualan mencurigakan.
Sementara bagi pemerintah, kasus ini menjadi ujian konsistensi dalam menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual, sekaligus pesan penting bagi brand global untuk segera mendaftarkan mereknya secara resmi di Indonesia agar tidak terjebak konflik hukum serupa.***












