bernasnews – Publik tanah air tengah dibuat heboh dengan munculnya gerai yang mengklaim sebagai toko resmi Arc’teryx di Bali dan Jakarta.
Polemik ini bukan sekadar urusan bisnis perlengkapan outdoor, melainkan membuka mata banyak pihak tentang rapuhnya perlindungan merek global jika tidak segera diamankan secara hukum di tiap negara.
Kasus ini mencuat ketika sebuah toko Arc’teryx di Beachwalk Shopping Center, Bali, dibuka pada 2 Februari 2025. Kehadiran gerai itu langsung menimbulkan tanda tanya karena tidak ada pengumuman resmi dari pusat Arc’teryx di Kanada.
Kecurigaan publik terbukti benar. Arc’teryx Equipment Kanada merilis pernyataan bahwa mereka tidak memiliki distributor resmi, toko resmi, maupun kuasa hukum di Indonesia.
Pihaknya bahkan mengingatkan konsumen agar berhati-hati karena produk yang dijual di toko tersebut tidak memiliki garansi resmi dan berpotensi merugikan pengalaman pengguna.
Masalah semakin pelik ketika diketahui merek Arc’teryx ternyata sudah lebih dulu terdaftar di Indonesia sejak 2019 oleh perusahaan asal Tiongkok melalui kuasa hukum PT ATX Asia Sport Products.
Sesuai keterangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hal ini dimungkinkan karena Indonesia menganut prinsip first to file, siapa yang mendaftarkan lebih dulu, dialah yang berhak secara hukum. Popularitas internasional tidak serta merta diakui bila tidak diikuti pendaftaran lokal.
Suara dari Berbagai Pihak
Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx Equipment, menegaskan:
“Tujuan utama kami adalah membatalkan pendaftaran tidak sah terhadap merek Arc’teryx oleh perusahaan asal Tiongkok dan berharap mendapatkan keputusan positif dari sistem hukum Indonesia untuk melindungi konsumen.”
Sebaliknya, pihak pemegang merek di Indonesia berpegang pada legalitas yang mereka miliki. Melalui kuasa hukumnya, mereka menyatakan:
“Sebagai pemilik merek yang telah terdaftar secara sah di Indonesia sejak tahun 2019, klien kami berhak atas segala bentuk penggunaan dan distribusi merek Arc’teryx di wilayah Indonesia.”
DJKI sendiri menegaskan posisinya. Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, mengatakan:
“Prinsip pelindungan merek bersifat teritorial dan menggunakan sistem first to file. Karena perusahaan asal Kanada tidak mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka perusahaan asal Tiongkok yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran merek berhak secara hukum.”
Pentingnya Daftar Merek Sejak Dini
Kasus ini memberi peringatan keras, bahkan untuk brand global sebesar Arc’teryx. Kelalaian dalam mendaftarkan merek di suatu negara bisa menimbulkan sengketa panjang yang membingungkan konsumen.
Bagi pelaku usaha, baik UMKM maupun startup, hal ini menjadi pelajaran berharga. Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi legal untuk melindungi identitas, reputasi, dan keberlanjutan bisnis di pasar manapun.
Konsumen Juga Perlu Waspada
Publik tidak kalah penting untuk lebih kritis. Jangan mudah percaya pada klaim “toko resmi” tanpa konfirmasi dari situs resmi atau pengumuman brand global. Produk dari saluran tidak resmi bisa merugikan konsumen karena:
⦁ Tidak memiliki garansi resmi
⦁ Tidak mendapatkan layanan purna jual
⦁ Rawan keaslian diragukan
Arc’teryx sendiri meminta konsumen Indonesia lebih berhati-hati dalam memilih tempat pembelian.
Akhirnya, sengketa merek Arc’teryx di Indonesia adalah cermin bahwa perlindungan brand bukan hanya soal hukum, melainkan juga soal kepercayaan dan masa depan bisnis.***












