bernasnews – Harga emas Antam hari ini, Sabtu 6 September 2025, menembus rekor tertinggi sepanjang masa di Rp 2.060.000 per gram.
Simak daftar lengkap harga per pecahan, ketentuan buyback, dan aturan pajak yang berlaku.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau yang lebih dikenal dengan Antam kembali menguat tajam pada perdagangan Sabtu, 6 September 2025.
Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 18.000 per gram sehingga menyentuh level Rp 2.060.000. Angka ini sekaligus menjadi rekor baru tertinggi sepanjang sejarah perdagangan emas Antam.
Kenaikan yang signifikan ini terjadi setelah pada sehari sebelumnya, Jumat 5 September 2025, harga emas justru mengalami koreksi tipis sebesar Rp 2.000 dan ditutup di level Rp 2.042.000 per gram.
Sebelumnya, pada Kamis 4 September 2025, emas Antam sempat mencatat rekor dengan lonjakan Rp 9.000 hingga berada di angka Rp 2.044.000 per gram. Dengan demikian, rekor yang tercatat pada Kamis lalu berhasil terlampaui pada Sabtu ini.
Harga Buyback Ikut Menguat
Selain harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga mengalami peningkatan yang cukup besar. Pada Sabtu, 6 September 2025, harga buyback naik Rp 18.000 dan mencapai Rp 1.907.000 per gram. Nilai buyback ini adalah acuan bagi konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas batangan Antam pada Sabtu, 6 September 2025 berdasarkan ukuran pecahan:
- 0,5 gram : Rp 1.080.000
- 1 gram : Rp 2.060.000
- 2 gram : Rp 4.060.000
- 3 gram : Rp 6.065.000
- 5 gram : Rp 10.075.000
- 10 gram : Rp 20.095.000
- 25 gram : Rp 50.112.000
- 50 gram : Rp 100.145.000
- 100 gram : Rp 200.212.000
- 250 gram : Rp 500.265.000
- 500 gram : Rp 1.000.320.000
- 1.000 gram : Rp 2.000.600.000
Harga-harga tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Transaksi emas batangan di Indonesia tidak lepas dari ketentuan perpajakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya adalah 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas ke Antam, berlaku ketentuan pajak yang berbeda. Transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP, sedangkan untuk penjual tanpa NPWP tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 3%. Potongan pajak ini langsung dikurangkan dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Kenaikan harga emas Antam pada Sabtu, 6 September 2025, menjadi perhatian besar karena berhasil menorehkan rekor baru sepanjang masa.
Dengan harga Rp 2.060.000 per gram, emas semakin memperkuat posisinya sebagai instrumen investasi yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Namun, calon investor tetap perlu memperhatikan aturan perpajakan agar transaksi emas berjalan sesuai regulasi yang berlaku.












