Jamin Kepastian Hukum dan Warisan Budaya: 171 Sertifikat Tanah Kasultanan untuk Pemkab Sleman

Sertifikat Tanah Kasultanan untuk Pemkab Sleman/Foto Ilustrasi: Freepik

bernasnews– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerima 171 sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman pada Selasa (26/8/2025).

Penyerahan ini menandai babak baru dalam kepastian hukum atas aset Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang memiliki nilai historis sekaligus strategis bagi masyarakat Sleman.

171 Sertifikat Tanah Kasultanan untuk Pemkab Sleman

Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Imam Nawawi, kepada Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Rinciannya meliputi 162 bidang tanah desa (kalurahan) dan 9 bidang tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) yang tersebar di 11 kapanewon dan 19 kalurahan.

Imam menegaskan bahwa penyelesaian sertifikasi ini adalah bagian dari amanah besar dalam mengurus aset milik Kasultanan maupun pemerintah daerah.

“Tugas ini berat, tapi harus kita selesaikan. Ini amanah. Kita semua bertanggung jawab menyelesaikan aset-aset tanah, baik milik Kasultanan Ngayogyakarta maupun milik Pemerintah Kabupaten Sleman,” ujarnya, melansir tugujogja.id.

Dalam sambutannya, Bupati Harda menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses panjang sertifikasi. Menurutnya, sertifikat tanah bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti hukum yang kuat serta tameng dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Sertifikat tanah bukan sekadar selembar kertas. Sertifikat adalah bukti hak kepemilikan yang menjamin masyarakat merasa aman, tenteram, dan terlindungi. Dengan kepastian ini, kita bisa mencegah berbagai masalah hukum yang mungkin muncul,” kata Harda.

Ia menekankan, sertifikat tanah juga bermakna penting bagi Kasultanan Yogyakarta. Pengakuan formal ini menunjukkan keberlanjutan warisan budaya yang bernilai historis dan sosial bagi masyarakat Sleman.

Pesan Khusus Bupati

Kepada para penerima, Bupati Harda memberikan pesan agar sertifikat benar-benar dijaga dan dimanfaatkan sesuai aturan. Sertifikat harus menjadi fondasi untuk kesejahteraan masyarakat, bukan sumber masalah baru.

“Jangan sampai sertifikat yang sudah kita terima justru melahirkan persoalan. Gunakanlah sertifikat ini untuk membangun kehidupan lebih baik. Ingat, sertifikat ini menjadi dasar hukum untuk memanfaatkan aset tanah Sultan Ground sesuai ketentuan perundangan,” tegasnya.

Penyerahan sertifikat ini sekaligus menegaskan sinergi antara Pemkab Sleman dan Kasultanan Yogyakarta dalam menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat kepastian hukum agraria.

Kepastian status tanah akan membuka peluang investasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah mempercepat legalisasi aset negara maupun Kasultanan, sehingga setiap bidang tanah memiliki kejelasan status hukum.

Dengan 171 sertifikat tersebut, Pemkab Sleman kini memiliki pijakan kuat untuk melangkah lebih jauh dalam pembangunan daerah. Tanah yang sudah bersertifikat diyakini dapat dimanfaatkan lebih optimal, baik untuk pendidikan, ekonomi, maupun kepentingan sosial.

Acara penyerahan sertifikat di Sleman ini tidak hanya sebatas seremoni, melainkan representasi nyata dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum agraria di Daerah Istimewa Yogyakarta.***(Eln)