News  

Koperasi Desa Merah Putih Ditunjuk jadi Penyalur Resmi LPG 3 Kg di Gunungkidul, Pemkab Masih Tunggu Arahan Teknis

Penyalur Resmi LPG
Penyalur Resmi LPG

bernasnews – Pemerintah pusat resmi menunjuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai penyalur resmi LPG 3 kilogram bersubsidi di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Gunungkidul.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 249.K/MG.05/MEM.M/2025.

Penunjukan koperasi sebagai mitra distribusi LPG bersubsidi ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjawab persoalan distribusi energi. Pemerintah menilai koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang memiliki akar kuat di tingkat lokal, sehingga mampu menjangkau masyarakat hingga pelosok dan menjamin distribusi gas 3 kg tepat sasaran.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari Pertamina Patra Niaga, sebagai penyedia dan penyalur energi nasional. Pertamina menyatakan komitmen untuk menjaga kelancaran distribusi dan menjamin ketersediaan pasokan gas LPG 3 kilogram di seluruh wilayah, termasuk DIY dan Gunungkidul.

“Program ini sejalan dengan visi Pertamina untuk menyediakan akses energi kepada masyarakat,” ujar Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga.

Ia menegaskan, Pertamina akan mengikuti arahan pemerintah dalam menetapkan lokasi-lokasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai subpangkalan LPG.

“Intinya, kita support terus program pemerintah. Untuk pasokan, aman,” imbuh Taufiq, melansir dari tugujogja.id.

Pertamina telah menyiapkan sistem distribusi yang terkoordinasi dengan baik, agar proses pengiriman LPG dari agen ke koperasi berjalan tanpa hambatan. Gas bersubsidi akan langsung dikirim ke koperasi, sehingga warga dapat lebih mudah mengakses LPG 3 kilogram.

Meskipun kebijakan ini sudah berjalan secara nasional, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum langsung mengambil langkah teknis.

Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut untuk mengimplementasikan program tersebut di lapangan.

“Setiap kebijakan tentunya harus kita tindak lanjuti sebaik-baiknya,” ujar Kelik.

Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak agar implementasi program ini tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pemerintah daerah, menurutnya, perlu memastikan bahwa setiap proses distribusi LPG 3 kg melalui koperasi ini sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan pihak-pihak yang berwenang secara sah.***(Eln)