bernasnews — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tengah bersiap menghadapi transformasi besar dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi, seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam skema baru ini, koperasi desa, khususnya Koperasi Merah Putih, digadang-gadang akan menjadi pemain utama dalam penyaluran pupuk subsidi di tingkat akar rumput.
Namun, hingga akhir Juli 2025, pelaksanaannya masih tertunda lantaran pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.
Distribusi Pupuk Gunungkidul
Kepala Dinas Pertanian Gunungkidul, Rismiyadi, menegaskan bahwa pihaknya masih mengandalkan skema distribusi yang berlaku selama ini, sembari menanti arahan dari PT Pupuk Indonesia dan kementerian terkait.
“Pemerintah daerah siap mengawal distribusi pupuk subsidi ini. Tapi untuk pelaksanaan teknisnya, kami masih menunggu arahan dari PT Pupuk Indonesia dan kementerian terkait,” ungkapnya pada Kamis (31/7/2025), melansir dari kabarjawa.com.
Rismiyadi menjelaskan, distribusi pupuk selama ini dilakukan melalui jalur resmi dari PT Pupuk Indonesia ke kelompok tani (poktan). Perantaranya adalah enam distributor dan 42 kios pengecer yang tersebar di seluruh wilayah Gunungkidul.
“Kelompok tani membeli pupuk melalui kios pengecer yang berada di bawah naungan PT Pupuk Indonesia,” tambahnya.
Meski sistem ini telah berjalan relatif stabil, pemerintah pusat kini ingin mendorong peran kelembagaan petani seperti koperasi, untuk mendekatkan layanan kepada petani dan menjaga kestabilan harga pupuk.
Peran Koperasi Desa Merah Putih
Salah satu wilayah yang telah mulai merasakan kehadiran koperasi dalam distribusi pupuk adalah Kecamatan Playen. Lurah Playen, Surahno, menyambut positif kehadiran Koperasi Desa Merah Putih sebagai alternatif penyalur pupuk.
Menurutnya, koperasi tidak hanya melayani pupuk subsidi, namun juga menyediakan pupuk organik hasil produksi petani lokal maupun dari distributor terpercaya. Hal ini membuat akses petani terhadap pupuk menjadi lebih mudah dan efisien.
“Tujuan koperasi ini ya jelas, untuk memenuhi kebutuhan warga dengan harga terjangkau. Kalau bisa beli dekat, kenapa harus jauh?” ujarnya.
Surahno menekankan bahwa koperasi tetap mengikuti aturan yang berlaku, terutama dalam hal Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah.
“Prinsip kami, semua yang dijual di koperasi harus murah dan menguntungkan masyarakat. Selisih harga dari kios biasa pun cuma sekitar Rp200. Tapi nilai keuntungannya jelas, warga lebih mudah mengakses pupuk,” jelasnya.
Langkah pemerintah menunjuk koperasi sebagai penyalur pupuk bersubsidi merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa dan memperbaiki tata kelola distribusi yang selama ini kerap petani keluhkan.
Namun, perubahan ini juga menimbulkan tantangan. Pemerintah daerah perlu memastikan agar sistem baru tidak mengganggu rantai pasok, menimbulkan kelangkaan pupuk, atau membuka celah penyelewengan.
“Yang paling penting, jangan sampai petani justru kesulitan di tengah perubahan ini. Maka, kami pastikan semua jalur distribusi berjalan beriringan dulu sambil menunggu regulasi final,” tutur Rismiyadi.
Upaya mengintegrasikan koperasi dalam distribusi pupuk tidak hanya sebatas implementasi Perpres. Akan tetapi, hal ini juga menjadi tolok ukur kesiapan kelembagaan desa dalam menjalankan peran strategis di sektor pertanian.
Dengan pengawasan ketat dan arahan teknis yang jelas dari pemerintah pusat, peran koperasi desa akan memperpendek rantai distribusi, menstabilkan harga, serta memastikan pupuk bersubsidi sampai tepat waktu ke tangan petani.***(Eln)












