Opini  

Intoleransi Beragama Kembali Mencoreng Wajah Indonesia

Dr. Ir. A. A. Alit Merthayasa, M.S., Ph.D, Komunitas Lintas Iman DIY. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 27 Juni 2025 di Cidahu – Sukabumi terjadi peristiwa yang memilukan, yaitu adanya penyerangan dan perusakan terhadap rumah villa yang digunakan untuk melaksanakan peribadatan (retreat), oleh beberapa keluarga Nasrani.

Hal ini merupakan peristiwa yang kesekian kalinya terjadi. Sangat memprihatinkan, di negara yang menjunjung tinggi ke-Tuhan-an sebagai dasar beragama dan bernegara hal ini selalu saja berulangkali terjadi.

Ironisnya, kehadiran pemerintah bukannya memberikan perlindungan kepada pihak korban, khususnya bagi anak-anak yang saat itu bersama-sama keluarga mereka menguatkan kesadaran keimanannya, namun justru bertolak belakang. Kementerian HAM datang menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi 7 tersangka kasus penyerangan dan perusakan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Pendopo Sukabumi, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Warming Suwarta, menjelaskan alasan KemenHAM ikut turun tangan. Namun publik justru mempertanyakan keputusan ini, mengingat kasus yang terjadi sudah masuk ranah kriminal murni dan viral sebagai tindakan intoleransi beragama.

Para pemerhati kehidupan beragama sangat menyayangkan langkah-langkah yang diambil pemerintah tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi di tempat kediamannya menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukanlah perusakan terhadap tempat ibadah melainkan rumah penduduk/villa yang disewa untuk penyelenggaraan retreat, dan bukan merupakan tindakan penodaan terhadap agama dalam konteks perusakan rumah ibadat.

Pernyataan Gubernur Jabar tersebut, apapun tendensinya, jelas-jelas membuat umat Kristen/Nasrani terpukul dan merasa diabaikan hak-hak mereka untuk melaksanakan kewajiban agama yang dianutnya.

Peristiwa tersebut jelas melanggar Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28E, pasal 28I, dan pasal 29, sebagai berikut:

Pasal 28E ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Pasal 28I ayat (1): “Hak beragama adalah hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”

Pasal 29 ayat (1): “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”; dan ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.

Oleh karenanya, sekali lagi apapun motifnya, Gubernur Jawa Barat dan KemenHAM, sangat meremehkan kejadian penyerangan dan perusakan tempat ibadat tersebut. Belum lagi luka trauma anak-anak yang secara langsung merasakan kebrutalan orang-orang yang tidak bertanggungjawab, dimana secara brutal mereka tidak hanya merusak fisik bangunan dan kendaraan, namun juga simbol agama berupa tanda salib.

Melalui tulisan singkat ini, kami Komunitas Lintas Iman (KLI), Propinsi DIY mendorong pemerintah, khususnya Presiden Prabowo melalui Kementerian Agama RI agar mendesak Kepolisian RI untuk memproses secara adil dengan melakukan tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku perusakan tempat ibadat di Cidahu-Sukabumi tersebut.

Begitu pula KLI berharap agar seluruh elemen masyarakat selalu menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan NKRI dan toleransi beragama dengan mengimplemenasikan moderasi beragama secara arif dan bijaksana.

Setiap Tindakan apapun dalam penyelesaian suatu permasalahan kehidupan beragama hendaknya dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Selanjutnya, kami juga berdo’a dan berharap semoga diwaktu-waktu mendatang tidak terjadi lagi hal-hal serupa. (Dr. Ir. A. A. Alit Merthayasa, M.S., Ph.D, Komunitas Lintas Iman DIY)