Cara Pengajuan NPWP Non Efektif Beserta Syarat dan Kriteria, Ikuti Panduan Berikut Ini

Ilustrasi Cara Pengajuan NPWP Non Efektif Beserta Syarat dan Kriteria/Unsplash

bernasnews – Mengurus status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi hal yang penting bagi setiap individu atau entitas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan.

Namun, dalam beberapa kondisi, seseorang bisa mengajukan perubahan status NPWP menjadi non efektif. Lantas, bagaimana cara pengajuan NPWP non efektif secara lengkap dan benar?

Artikel ini akan membahas semua langkah dan ketentuannya agar proses pengajuan dapat dilakukan dengan mudah, baik secara manual maupun online.

Apa Itu Wajib Pajak Non Efektif?

Status Wajib Pajak Non Efektif adalah sebutan untuk wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagai pembayar pajak, namun masih tercatat memiliki NPWP.

Dalam status ini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Artinya, mereka tidak dikenai kewajiban administrasi perpajakan sebagaimana wajib pajak aktif.

Kondisi ini banyak terjadi, terutama pada individu yang telah berhenti bekerja, menjalankan usaha, atau telah tinggal di luar negeri untuk waktu yang lama.

Syarat dan Kriteria Wajib Pajak Non Efektif

Untuk dapat mengajukan status non efektif, wajib pajak harus memenuhi salah satu dari beberapa kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Berikut ini daftar kondisi yang membolehkan seseorang mengajukan permohonan NPWP non efektif:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata sudah tidak melakukannya lagi.
  2. Orang pribadi yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Individu yang hanya membuat NPWP untuk syarat administratif, seperti melamar kerja atau membuka rekening bank, namun tidak memiliki kewajiban perpajakan.
  4. Wajib Pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan telah menjadi subjek pajak di negara tersebut.
  5. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP tetapi belum mendapatkan keputusan final.
  6. Individu atau entitas yang selama dua tahun berturut-turut tidak menyampaikan SPT dan tidak melakukan pembayaran pajak.
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
  8. Alamat wajib pajak tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan berdasarkan penelitian lapangan.
  9. NPWP cabang yang diterbitkan secara jabatan untuk keperluan tertentu namun tidak digunakan lagi.
  10. Instansi pemerintah yang tidak lagi memiliki kewajiban sebagai pemotong/pemungut pajak.
  11. Wajib Pajak lain yang secara objektif dan subjektif tidak lagi memenuhi kewajiban perpajakan tetapi belum diajukan penghapusannya.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum melakukan pengajuan, pastikan Anda telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai berikut:

  • Formulir permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif, diisi lengkap dan benar.
  • Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Anda sudah tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan pekerjaan bebas.
  • Dokumen pembubaran atau likuidasi, bila berlaku.
  • Fotokopi paspor dan kontrak kerja, khusus bagi wajib pajak yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari.
  • Dokumen afirmasi yang menyatakan bahwa permohonan ini diajukan secara sadar dan bertanggung jawab.

Langkah-langkah Cara Pengajuan NPWP Non Efektif

Pengajuan status NPWP non efektif dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara manual (langsung ke kantor pajak) atau melalui layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Pengajuan Secara Online

Pengajuan secara daring sangat praktis dan dapat dilakukan dari rumah. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau akses layanan live chat di situs resmi www.pajak.go.id.
  • Siapkan dan isi Formulir Penetapan Wajib Pajak Non Efektif secara elektronik.
  • Unggah dokumen pendukung dalam format digital, termasuk surat pernyataan dan dokumen lain sesuai kriteria yang Anda penuhi.
  • Formulir yang dikirimkan akan dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
  • Setelah permohonan dikirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari sistem DJP.
  • Data Anda akan divalidasi, termasuk nama, NPWP, NIK, alamat, email, dan status terakhir dari pelaporan SPT Tahunan.
  • Jika dokumen lengkap dan valid, petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Non Efektif, biasanya dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

2. Pengajuan Langsung ke Kantor Pajak (Manual)

Jika memilih metode manual:

  • Bawa dokumen asli dan salinannya ke KPP tempat Anda terdaftar.
  • Serahkan formulir dan semua lampiran ke petugas layanan.
  • Anda akan diberikan tanda terima pengajuan, simpan dokumen ini baik-baik.
  • Tunggu keputusan dari pihak KPP. Bila tidak ada kekurangan dokumen, hasilnya akan disampaikan langsung atau melalui pos, email, atau jasa ekspedisi.
  • Jika dokumen tidak lengkap dalam 14 hari kerja sejak pengajuan awal, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.

Pentingnya Menonaktifkan NPWP yang Tidak Digunakan

Mengajukan NPWP non efektif bukan hanya soal administrasi, tapi juga bisa menghindarkan Anda dari sanksi akibat kelalaian pelaporan SPT tahunan.

Terutama jika Anda memang sudah tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif. Dengan status non efektif, Anda terbebas dari kewajiban rutin perpajakan hingga kondisi Anda berubah.

Proses pengajuan NPWP non efektif bisa menjadi solusi bagi individu yang sudah tidak memiliki kewajiban perpajakan aktif, baik karena berhenti bekerja, tidak memiliki penghasilan, ataupun tinggal di luar negeri.

Pastikan Anda memahami seluruh syarat, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, serta memilih metode pengajuan yang paling sesuai—baik secara online maupun manual.

Dengan langkah yang tepat, proses ini dapat berjalan lancar dan status perpajakan Anda bisa tercatat secara sah di sistem DJP.

***