Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama bagi pekerja di Indonesia, terutama bagi karyawan swasta yang menantikan pencairan hak mereka setiap tahunnya.
Tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan kebijakan pembayaran THR bagi pekerja swasta melalui regulasi resmi.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai jadwal pencairan, aturan pemberian, cara perhitungan, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025
Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada 17 Februari 2025, sebagaimana disiarkan oleh YouTube KompasTV.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Sesuai aturan yang berlaku, THR bagi karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, yaitu pada 24-25 Maret 2025. Namun, waktu pencairan ini tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Pemerintah mengimbau agar semua perusahaan mematuhi ketentuan ini guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
Ketentuan Pemberian THR bagi Karyawan Swasta
Regulasi mengenai pemberian THR di Indonesia tertuang dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan ini mewajibkan setiap perusahaan untuk menyalurkan THR kepada seluruh pekerjanya, termasuk karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas yang telah memenuhi syarat.
Kategori pekerja swasta yang berhak menerima THR 2025 antara lain:
- Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
- Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.
Perhitungan THR bagi karyawan swasta yang bekerja kurang dari 12 bulan menggunakan rumus: (Masa kerja dalam bulan × 1 bulan upah) ÷ 12
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok sebesar Rp8.000.000 dan bekerja selama 6 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah: (6 × Rp8.000.000) ÷ 12 = Rp4.000.000
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR
Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar THR.
Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Denda ini mulai berlaku setelah batas waktu pembayaran berakhir, yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika perusahaan tidak membayarkan THR sama sekali, maka akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi administratif tersebut meliputi:
- Teguran tertulis dari pemerintah.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Pemberian THR yang tepat waktu dan sesuai dengan peraturan akan membantu menciptakan hubungan kerja yang harmonis serta meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang harus diterima oleh pekerja swasta setiap tahunnya, dengan jadwal pencairan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk tahun 2025, pencairan THR bagi karyawan swasta diperkirakan dilakukan pada 24-25 Maret. Aturan ini wajib dipatuhi oleh semua perusahaan guna memastikan hak pekerja terpenuhi dan menghindari sanksi hukum.
Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dengan besaran yang dihitung berdasarkan masa kerja.
Selain itu, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan dikenai sanksi berupa denda hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dengan memahami aturan dan ketentuan yang berlaku, baik pekerja maupun perusahaan dapat menjalankan kewajiban dan hak mereka secara adil dan transparan.
Pastikan Anda selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan THR 2025 agar tidak terlewatkan dalam perencanaannya.
***