Opini  

BPR dan Prudent Banking

Dr. Rudy Badrudin, M.Si., Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Pengurus Pusat ISEI Bidang 2, dan Peneliti Senior PT. Sinergi Visi Utama. (Foto: Dok. Pribadi)

bernasnews — Tahun 2023 bukan merupakan tahun yang membahagiakan bagi perkembangan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Sebanyak 4 BPR telah ditindak tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka perlindungan konsumen dan penguatan BPR pasca UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sebaran dan kepemilikan 4 BPR tersebut menunjukkan, bahwa BPR yang berada di daerah-daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan kepemilikan BPR yang dimiliki oleh Pemda tidak menjamin BPR berkembang pesat. Dalam 18 tahun terakhir, rata-rata setiap tahun ada 6 sampai dengan 7 BPR yang ditutup. BPR tersebut ditutup akibat tata kelola bisnis bank yang tidak memadai dan adanya fraud dalam manajemen bank yang berdampak terhadap arus keuangan bank yang tidak sehat.

Pengelolaan BPR harus dilakukan dengan prudent banking, yaitu prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank sebagai suatu prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan dalam kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi dana masyarakat yang disimpan di BPR tersebut.

Pengelolaan BPR dengan prudent banking menjadi lebih memungkinkan berkembang. Apalagi dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, BPR diberi kesempatan untuk beroperasi seperti bank umum sehingga dapat memanfaatkan digitalisasi serta meningkatkan infrastruktur dan teknologi informasi.

Hal ini sejalan dengan dukungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang telah menyiapkan teknologi informasi (IT) untuk mengawasi dan meningkatkan tata kelola BPR di seluruh Indonesia sehingga akan membantu BPR dalam memperbaiki sisi manajemennya. Bagi sebagian BPR yang tidak memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk mengembangkan sistem IT secara mandiri, maka BPR dapat memanfaatkan sistem IT tersebut.

Dengan demikian, operasionalisasi BPR berbasis IT yang dikembangkan LPS dapat menjadikan BPR semakin prudent banking terutama dalam menjalani tujuan BPR dalam memenuhi likuiditas dan mengejar profitabilitas.

Optimalisasi fungsi, peran, dan koordinasi antara Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK menjadi sangat penting dalam menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usaha ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana yang memungkinkan BPR untuk berekspansi masuk ke pasar modal, serta peningkatan efisiensi dan profitabilitas. Untuk itu dibutuhkan BPR yang sehat. (Dr. Rudy Badrudin, M.Si., Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Pengurus Pusat ISEI Bidang 2, dan Peneliti Senior PT. Sinergi Visi Utama)