bernasnews — Senin, 17 Juli 2023 merupakan hari pertama tahun pelajaran 2023/2024. Setiap sekolah baik sekolah negeri maupun swasta tentu telah mempersiapkan penyambutan calon siswa baru dengan sebaik mungkin agar bisa “tebar pesona”. Semua dilakukan agar calon siswa semakin mantab, dan yakin bahwa memilih sekolah ini tepat untuk ikut membatu mempersiapkan masa depannya. Untuk sekolah – sekolah negeri tentu tidak ada kekawatiran apapun tentang calon siswa baru, namun bagaimana dengan sekolah swata?
Pada kesempatan lain, Kepala Sekolah maupun guru saling berkomunikasi dengan sekolah lain, bagaimana jumlah siswa barunya?, Berapa jumlah pendaftar?, Ada kenaikan atau penurunan?, Berapa yang sudah daftar ulang?, Berapa yang mengundurkan diri?, dll. Dari hasil komunikasi dengan beberapa sekolah, kalimat negatif yang terucap, kalimat protes terhadap kebijakan yang terjadi, tidak tahu apa yang harus dilakukan, ada juga yang bernada pasrah dengan keadaan.
Semangat turut serta berperan dalam mencerdaskan bangsa terasa hilang. Lalu benarkah sekolah swasta saat ini masih diperlukan dalam membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional? Sementara sekolah – sekolah negeri baru didirikan di berbagai tempat dengan sarana dan prasarana yang sangat baik, juga keleluasaan menambah jumlah rombongan belajar sesuai dengan kondisinya.
Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang berbunyi: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sementara menurut Ki Hajar Dewantara, Pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakat. Tujuan pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara adalah penguasaan diri, sebab disinilah pendidikan memanusiakan manusia (humanisasi).
Dari uraian di atas tujuan pendidikan selalu bermuara pada pembentukan manusia seutuhnya, pendidikan pada dasarnya adalah pembentukan generasi muda yaitu para peserta didik. Pendidikan dituntut mampu mewujudkan terbentuknya karakter yang sehat, kuat, cakap, dan trampil, serta berkepribadian utuh, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan gambaran “maunusia seutuhnya.”
Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan. Pertanyaannya, apakah tujuan Pendidikan di atas dapat diemban hanya oleh sekolah – sekolah negeri, masih perlukah peran serta sekolah swasta?
Dalam surat pernyataanya Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BPMS) Kota Semarang melalui surat nomor :041/BMPS/KT-SMG/VII/2023, tanggal 14 Juli 2023, menyatakan keberadaan sekolah swasta sudah memberikan kontribusi membangun kecerdasan bangsa sejak sebelum negara ini merdeka. Kiprahnya di dalam membangun kecerdasan bangsa sudah ditunjukkan melalui sekolah-sekolah Muhammadiyah, LP. Ma’arif, Taman Siswa, Kanisius, Pangudi Luhur, dan beberapa perguruan swasta lainnya, termasuk pondok pesantren. Bahkan sampai saat ini keberadaan sekolah swasta juga masih menunjukkan eksistensinya.
Pada dasarnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah (UUSPN, pasal 25 ayat (1), butir 1 (penjelasan) dan karenanya masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional (UUSPN, BAB XIII, Pasal 47, ayat (1)).
Peranserta masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan nasional dapat dilakukan oleh perorangan sebagai individu, keluarga, kelompok profesi, lembaga sosial, budaya dan keagamaan, serta sektor swasta yang meliputi dunia usaha dan industri yang merupakan perwujudan tanggung jawab serta hak masing-masing secara sendiri-sendiri maupun bersama dan berkedudukan serta diperlakukan dengan penggunaan ukuran yang sama (UUSPN, Penjelasan-UMUM, butir (h)).
Dapat diartikan keikutsertaan masyarakat dan sektor swasta dalam penyelenggaraan pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung sangat penting artinya dalam mendukung dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan nasional. Kemampuan masyarakat dan sektor swasta untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan sangat potensial dan merupakan aset bangsa yang sangat besar. Bagaimana kebijakan pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan memberi kesempatan kepada masyarakat atau swasta mengambil peran secara optimal?
Secara khusus untuk Provinsi Jawa Tengah, marilah kita cermati Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/07038 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024, pada aspek – aspek berikut:
- Pembiayaan, dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, Calon Peserta Didik yang mendaftar pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran;
- Jalur PPDB SMA/SMK Negeri
- Jalur PPDB SMA Negeri dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- Jalur Zonasi, calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% dari daya tampung,
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu (20%) terdiri siswa miskin(13%), siswa yatim piatu (2%),anak panti (2%),dan anak tidak sekolah(3%)
- Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali (5%)
- Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik paling banyak 20%.
- Jalur PPDB SMK Negeri dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- Seleksi Prestasi, Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris.
- Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, dan ATS:
- Seleksi Calon Peserta Didik domisili terdekat, Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10% dari daya tampung sekolah.
Dari informasi petunjuk teknis tersebut di atas, tidak bisa dipungkiri, kebanyakan masyarakat lebih akan mengutamakan mendaftar di SMA Negeri maupun SMK Negeri, selain biaya pendidikan gratis, kriteria lain yang ditetapkan dalam pemilihan jalur akan memudahkan calon siswa diterima di sekolah negeri. Lalu berapa siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri? Lalu dari siswa yang tidak diterima sekolah negeri, berapa banyak yang masuk di sekolah swasta? Maka tidak mengherankan jika pada tahun pelajaran 2023/2024 ini banyak sekolah swasta yang mengalami penurunan siswa baru, bahkan ada yang tidak mendapatkan siswa.
Belum lagi adanya kebijakan baru Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/12862 Tentang Pemenuhan Daya Tampung Kelas X (Sepuluh) pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Tahun Ajaran 2023/2024, Keputusan Kedua dan Keempat menyatakan, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yang masih memiliki kekurangan daya tampung kelas X (Sepuluh) pada Tahun Ajaran 2023/2024 setelah diumumkan proses seleksi PPDB dapat melakukan pemenuhan daya tampung paling lambat tanggal 14 Juli 2023.
Keputusan tersebut banyak berdampak pada sekolah – sekolah swasta, siswa yang terdaftar beberapa mengundurkan diri karena diterima di sekolah negeri, padahal pada seleksi tahap pertama yang diumumkan tanggal 30 Juni 2023 tidak diterima di sekolah negeri. Keputusan ini dijuga ditanggapi secara khusus oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BPMS) Kota Semarang melalui surat nomor: 041/BMPS/KT-SMG/VII/2023, tanggal 14 Juli 2023, dalam pernyataannya ada poin- poin penting antara lain:
- BMPS menolak dengan tegas penambahan jumlah rombongan belajar [rombel] di sekolah negeri, karena ini akan berpengaruh terhadap penerimaan peserta didik baru yang ada di sekolah swasta, beberapa yang disampaikan di atas;
- BMPS menolak dengan tegas penarikan calon peserta didik baru yang sudah diterima oleh sekolah swasta yang kemudian diterima di sekolah negeri.
Fenomena menurunnya jumlah siswa di sekolah pada tahun pelajaran 2023/2024 ini, merupakan sebuah tantangan berat bagi kepala sekolah, guru, maupun yayasan penyelenggara. Bagi kepala sekolah, salah satu akibat penurunan jumlah siswa di sekolahnya, akan berdampak kepada penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS), maupun Bantuan Operasional Sekolah dari Daerah (BOSDA), karena dana BOSNAS maupun BOSDA diberikan kepada sekolah berdasarkan data jumlah siswa yang ada di dapodik sekolah.
Dengan demikian, semakin menurun jumlah siswa dari tahun-tahun sebelumnya, maka akan berdampak pula terhadap kegiatan atau operasional sekolah yang selama ini dibiayai dari dana BOSNAS maupun BOSDA, seperti pembayaran honor guru maupun karyawan, pembayaran rekening listrik, internet, telepon, pemeliharaan fasilitas dan sarana sekolah, dan sebagainya.
Bagi guru, dengan berkurangnya jumlah siswa juga akan berimbas jumlah rombongan belajar, yang otomatis akan berkurangnya jumlah mengajar. Dengan berkurangnya jam mengajar tentu mempengaruhi besar honor yang diterima, maupun juga akan berdampak dalam pemenuhan jam bagi guru – guru yang mempunyai sertifikat pendidik, minimal 24 jp setiap minggu.
Sedangkan bagi Yayasan, tentu berdampak dalam merealisasikan program – program Yayasan, mengatur penempatan kepegawaian, melakukan mutasi atau bahkan mengambil kebijakan resign bagi guru dan karyawan di sekolah tersebut, merencanakan program keberlangsungan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan secara jangka panjang, keberlangsungan karya Pendidikan di sekolah tersebut,
Semoga peranserta masyarakat dan sektor swasta dalam penyelenggaraan pendidikan di negara kita ini masih diperlukan oleh pemerintah. Selain itu juga keikutsertaan masyarakat dan sektor swasta dalam penyelenggaraan pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung sangat penting.. Sekolah swasta maupun yayasan penyelenggara berharap seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama agar dapat memutuskan kebijakan yang saling menguatkan berbagai pihak dalam mendukung dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan nasional. (Yohanes Sudarna, S.Pd, M.M., Kepala SMK Marsudirini St.Fransiskus Semarang)












