bernasnews — Kemajuan teknologi tentunya menambah daya kritis masyarakat, terkait dengan transaksi melalui perbankan khususnya jenis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tumbuh subur di pelosok-pelosok daerah. Perlu cek perizinan dan legalitas perusahaan dengan saksama.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga, di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023).
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Februari 2023.
“Ini adalah pertama kalinya LPS menangani bank gagal setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, LPS mulai masuk dalam proses penanganan bank ketika bank dinyatakan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) oleh OJK,” terang Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, melalui rilis.
Dikatakan, setelah izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.
“Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga dilakukan oleh LPS,” tegas Dimas.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bagong Inti Marga, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 22 Juni 2023. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” jelas dia.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Bagong Inti Marga atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bagong Inti Marga. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bagong Inti Marga dengan menghubungi Tim Likuidasi. (*/ ted)












