Opini  

Industri Hijau: Kunci Menuju Ekonomi Hijau

Rudy Badrudin, Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Pengurus ISEI Yogyakarta, dan Peneliti Senior PT. Sinergi Visi Utama. (Foto: Dok. Pribadi)

bernasnews — Industri hijau terkait dengan istilah kutukan sumberdaya alam yang dikemukakan oleh Joseph Stiglitz dalam bukunya yang berjudul Making Globalization Work yang menjelaskan, bahwa kutukan sumberdaya alam terjadi karena besarnya ketergantungan ekonomi suatu negara terhadap  sumberdaya alam sehingga negara melakukan eksploitasi besar-besaran yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Secara nyata, dampak kerusakan lingkungan sudah dirasakan selama ini seperti berbagai bencana alam, efek pemanasan bumi, dan kotornya udara di berbagai kota besar di dunia, termasuk Indonesia.

Triple Bottom Line

Menyadari dampak negatif tersebut, terjadilah perubahan masyarakat dalam memandang lingkungan sehingga mempengaruhi perilaku pelaku ekonomi. Salah satu perubahan lingkungan yang terjadi pada era tahun 2000-an ini adalah berkembangnya pemikiran manusia sebagai pelaku ekonomi untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan hidup ketika menjalankan aktivitas produksi maupun konsumsi. Hal itulah yang disebut dengan Triple Bottom Line yang mencakup pada aspek Profit, People, dan Planet.

Oleh karena itu, pemerintah terus memacu pembangunan industri hijau untuk mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Hal ini selaras dengan komitmen Indonesia terhadap konservasi lingkungan dan mitigasi perubahan iklim dunia pada Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB Conference of the Parties, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu perlu pengurangan jejak karbon melalui hilirisasi industri, penghentian ekspor bahan mentah sejumlah komoditas, dan penciptaan hilirisasi industri untuk ekspor barang jadi atau setengah jadi.

Ekonomi Berbasis Industri Hijau

Untuk mewujudkan ekonomi hijau, pemerintah mengakselerasi ekonomi berbasis industri hijau melalui efisiensi sumber daya alam dan penerapan circular economy, pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) seperti biofuel, biomass, dan refuse derived fuel (RDF) atau bahan bakar yang dihasilkan dari berbagai jenis limbah seperti limbah padat perkotaan, limbah industri, atau limbah komersial. Di samping itu, pemerintah juga mempercepat industrialisasi kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Akselerasi ini didukung oleh Bank Indonesia melalui tiga kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan hijau, yaitu i) Kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value dan uang muka Kredit Kendaraan Bermotor berwawasan lingkungan, (ii) Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial, dan (iii) Kebijakan insentif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum rata-rata kepada bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.

Rincian kebijakan pembiayaan hijau tersebut antara lain pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Vehicle (LTV/FTV) untuk a) kredit pembayaran properti sebesar 5 persen; b) uang muka kredit kendaraan bermotor pada kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen; dan c) tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen, yang berlaku efektif mulai 9 Desember 2019. Properti berwawasan lingkungan adalah properti yang memenuhi kriteria bangunan hijau sesuai dengan standar/sertifikasi yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Kendaraan berwawasan lingkungan yang memperoleh relaksasi uang muka adalah kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai sebagaimana diatur dalam Perpres No. 55 Tahun 2019.

Pengembangan REBID dan ESG

Dalam mewujudkan industri hijau, pemerintah membangun kawasan industri hijau Indonesia di Kalimantan Utara (Renewable Energy Based Industrial Development atau REBID). Melalui kegiatan tersebut, Indonesia akan memulai proses transformasi ekonomi dan masuk kepada hilirisasi serta industrialisasi. REBID dilaksanakan melalui pengembangan potensi PLTA dan PLTP skala besar yang terintegrasi dengan pengembangan industri serta sinergitas pengembangan EBT dengan pengembangan kluster ekonomi.

Tujuan utamanya adalah pemanfaatan EBT skala besar untuk menciptakan pertumbuhan industri sebagai upaya menghasilkan produk global. Upaya pengembangan REBID seharusnya dibarengi industri dengan menerapkan kriteria Environmental, Social, dan Governance (ESG) dalam praktik bisnis dan investasinya.  Kriteria lingkungan pada ESG terkait penggunaan energi pada perusahaan, penanganan limbah, polusi, konservasi sumber daya alam, dan perilaku terhadap flora dan fauna. Berbagai upaya tersebut ditempuh dalam rangka mewujudkan Ekonomi Hijau sebagai bagian dari capaian pembangunan inklusif. (Rudy Badrudin, Dosen Tetap STIE YKPN Yogyakarta, Pengurus ISEI Yogyakarta dan Peneliti Senior PT. Sinergi Visi Utama)