bernasnews — Kata ‘netral’ pasti tak asing bagi telinga pembaca sekalian, terlebih ketika menjelang atau masa-masa pemilu di Indonesia. Secara umum, netral berarti tidak memihak siapapun akan tetapi tetap menyampaikan hak politiknya dengan memilih di TPS. Netral bukan berarti harus golput pada pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Sikap netral harus ada pada setiap insan penyelenggara pemilu. Sebelum mendalami makna netralitas penyelenggara pemilu, harus diketahui siapa saja yang termasuk ke dalam penyelenggara pemilu.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu .
Komisi Pemilihan umum ini secara kelembagaan memiliki 2 kamar yang berbeda yakni Komisioner dan Sekretariat yang diisi oleh PNS dan PPPK ataupun PPNPN. Komisi Pemilihan Umum juga memiliki jajaran sampai ke tingkat Kabupaten/ Kota dimana Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten/ Kota membawahi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tingkatan Kelurahan atau Desa, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) tingkat RT/ RW yang mengelola tempat pemungutan suara (TPS).
Jajaran yang termasuk di dalam wadah lembaga Komisi Pemilihan Umum haruslah memiliki sikap netral. Netralitas sebagai penyelenggara pemilu tidak berhenti pada ketidakberpihakan kepada peserta pemilu saja. Jika didalami lebih lanjut makna netralitas bagi penyelenggara pemilu ini terdapat Single Loyality, No Conflict Interest,dan menjaga diri dari turut berkomentar dalam media sosial (medsos), terlebih mengenai peserta pemilu baik dari segi sosok calon maupun partai atau yang biasa disebut etika dalam bermedia sosial.
Single Loyality atau loyalitas tunggal berarti setiap insan penyelenggara pemilu yang termasuk di dalam lembaga Komisi Pemilihan Umum,wajib loyal kepada Komisi Pemilihan Umum secara kelembagaan. Tak hanya loyal, Penyelenggara Pemilu yang berada dalam naungan Komisi Pemilihan Umum juga wajib untuk mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia selaku entitas tertinggi didalam menjalankan ketugasan kepemiluan.
Penyelenggara Pemilu yang berada dalam naungan Komisi Pemilihan Umum wajib memberikan informasi dan menerima informasi yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan demikian permasalahan distorsi perintah dapat diatasi karena sifat perintah langsung dan tunggal dari Komisioner KPU Republik Indonesia ataupun Sekjen KPU RI selaku Kepala Kantor yang menaungi ASN di Sekretariat.
Single loyality sekaligus menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga independen yang didirikan melalui Undang-undang dan mandiri dalam menjalankan kewenangannya sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum meskipun di dalam tahapan kepemiluan,Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggandeng stakeholder salah satunya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
No Conflict Interest atau tidak ada konflik kepentingan, berarti setiap insan penyelenggara pemilu yang berada di dalam naungan Komisi Pemilihan Umum harus menjaga kerahasiaan jabatan dan menghindari konfilik kepentingan terutama yang berkaitan dengan Pemilihan Umum. Sebagai contoh, dari adanya potensi konflik kepentingan misalnya anaknya menjadi penyelenggara pemilu sebagai PPK di tingkat kecamatan, sedangkan ayahnya simpatisan peserta pemilu,
Atau yang sering terjadi dalam masyarakat adalah istrinya Penyelenggara Pemilu, sementara suaminya termasuk dalam struktural jabatan pada salah satu peserta pemilu. Dari kedua contoh tersebut apabila si anak tidak bisa menjaga rahasia jabatan yang diembannya maka segala data maupun laporan yang tidak untuk konsumsi publik akan bocor dan menyebar kemana-mana. Dampaknya adalah sikap netral penyelenggara pemilu pasti akan dipertanyakan oleh publik, lebih parahnya lagi dapat memunculkan stigma negatif ataupun ketidak percayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Selain single loyality dan no conflict interest,yang tak kalah penting adalah menjaga sikap dalam media sosial atau memiliki etika dalam bermedia sosial dengan tidak ikut berkomentar terkait peserta pemilu, baik itu dalam akun pribadi peserta pemilu maupun mengomentari berita yang membahas peserta pemilu dan tidak turut berpose dengan menunjukkan jari trademark ataupun slogan dari peserta pemilu dan tidak turut foto bersama dengan peserta pemilu meskipun tidak sedang bertugas.
Seseorang yang dilantik sebagai Penyelenggara Pemilu maka dia memiliki etika profesional yang harus dijaga meskipun tidak dalam ketugasan. Trademark sebagai penyelenggara pemilu tetap dia sandang sampai habis masa jabatan untuk Komisioner maupun Penyelenggara badan adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta masa pensiun bagi PNS dan masa habis kontrak kerja bagi PPNPN ataupun PPPK dalam kesekratiartana Komisi Pemilihan Umum.
Mempedomani netralitas sebagai penyelenggara pemilu tentu tidak semudah yang dibayangkan karena kita sebagai manusia tentu kita semua hidup bermasyarakat,dan dalam hidup bermasyarakat mesti saja banyak benturan konflik kepentingan terlebih apabila wilayah tersebut merupakan basis dari salah satu peserta pemilu.
Perlu dipahami bahwa netralitas merupakan bagian integral dari Integritas penyelenggara pemilu. Apabila penyelenggara pemilu berintergritas maka kepercayaan publik terhadap proses kepemiluan di Indonesaia akan meningkat, kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu akan meningkat sehingga dapat mengurangi angka golput pada pemilu sebelumnya,dan menaikkan angka partisipasi masyarakat yang menyampaikan suaranya di TPS. Dengan begitu, Indonesia akan memiliki proses pemilihan umum yang berkualitas. (Galih Satria Hutama, PNS Sekretariat KPU Kabupaten Lamandau)












