BERNASNEWS.COM – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021). Selanjutnya DPR RI menyerahkan RUU yang sudah disetujui itu untuk disahkan menjadi UU.
Dengan disetujuinya RUU HPP tersebut untuk disahkan menjadiUU HPP, menurut Staf Khusus Menteri Menteri Kuangan Yustinus Prastowo, merupakantTonggak baru reformasi perpajakan dan ikhtiar membangun ekosistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel.
“Rapat Paripurna DPR RI baru saja mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-undang. Tonggak baru reformasi perpajakan dan ikhtiar membangun ekosistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel! #UUHPP#UUHPPuntukRakyat#APBNKiTa,” cuit Yustinus Prastowo dikutip Bernasnews.com dalam akun twitternya @prastow yang diunggah pada Kamis, 7 Oktober 2021 pukul 11.57 WIB.
Menurut Yustinus Prastowo, UU HPP memenuhi asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepstian hukum, kemanfaatan dan kepentingan nasional. Sedangkan tujuan UU HPP adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomin.
Selain itu untuk mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis pajak serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Sementara muatan isi dan pemberlakuan UU HPP adalah perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dan berlaku tahun pajak 2022, perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku mulai 1 April 2022 dan perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berlaku mulai tanggal dundangkan.
Kemudian, Program Pengungkapan Sukarela berlaku 1 Januari-30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022 dan perubahan UU Cukai berlaku mulai diundangkan. (lip)