bernasnews – Besaran gaji minimum bagi pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2026 telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.
Pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 sebesar Rp 2.417.495, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lima wilayah juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kota Yogyakarta masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di DIY, disusul Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Kenaikan upah minimum tersebut menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan gaji kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, penyesuaian upah dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.
UMP DIY 2026 Naik 6,78 Persen
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP DIY 2026 sebesar Rp 2.417.495. Nilai tersebut meningkat Rp 153.414 atau 6,78 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 2.264.081.
Penetapan UMP menjadi dasar dalam penyusunan UMK di seluruh kabupaten dan kota di DIY. Dengan adanya kenaikan tersebut, pemerintah berharap daya beli pekerja tetap terjaga sekaligus mempertimbangkan kondisi dunia usaha.
UMK Kota Yogyakarta 2026 Tertinggi di DIY
Di tingkat kabupaten dan kota, UMK Kota Yogyakarta 2026 menjadi yang paling tinggi di wilayah DIY.
Besaran UMK Kota Yogyakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.827.593, meningkat Rp 172.551,17 atau 6,50 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.655.041.
Kenaikan tersebut menjadikan Kota Yogyakarta sebagai daerah dengan standar upah minimum tertinggi di provinsi ini.
Daftar Lengkap UMK DIY 2026
Berikut rincian lengkap UMK di seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta yang berlaku pada tahun 2026:
- UMK Kota Yogyakarta 2026: Rp 2.827.593 (naik Rp 172.551,17 atau 6,50 persen)
- UMK Sleman 2026: Rp 2.624.387 (naik Rp 157.872,14 atau 6,40 persen)
- UMK Bantul 2026: Rp 2.509.001 (naik Rp 148.468,00 atau 6,29 persen)
- UMK Kulon Progo 2026: Rp 2.504.520 (naik Rp 153.280,15 atau 6,52 persen)
- UMK Gunungkidul 2026: Rp 2.468.378 (naik Rp 138.115,00 atau 5,93 persen)
Berdasarkan daftar tersebut, seluruh daerah di DIY mengalami peningkatan nilai UMK pada tahun 2026, meski besaran kenaikannya berbeda-beda sesuai hasil penetapan yang berlaku.
UMK Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Perlu dipahami bahwa ketentuan UMK tidak berlaku untuk seluruh pekerja. Upah minimum hanya menjadi standar gaji bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tidak otomatis mengikuti besaran UMK. Penyesuaian gaji dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang telah disusun oleh masing-masing perusahaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang bagi perusahaan untuk menerapkan sistem pengupahan yang mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, produktivitas, serta tanggung jawab pekerja.
Jika dibandingkan dengan empat kabupaten lainnya di DIY, Kota Yogyakarta masih menempati posisi pertama sebagai wilayah dengan UMK tertinggi pada tahun 2026.
Sementara Kabupaten Sleman berada di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp 2.624.387. Kabupaten Bantul dan Kulon Progo memiliki besaran UMK yang relatif berdekatan, sedangkan Kabupaten Gunungkidul menjadi daerah dengan UMK terendah di DIY, meskipun tetap mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Informasi mengenai UMP dan UMK ini penting diketahui oleh pekerja, pencari kerja, maupun pelaku usaha sebagai acuan dalam pelaksanaan ketentuan pengupahan yang berlaku selama tahun 2026. (anp)












