Opini  

Stimulus Bank Indonesia

BERNASNEWS.COM — Penyebaran wabah virus corona (Covid-19) menjadi perhatian serius seluruh dunia. Sampai saat ini belum ada vaksin yang mampu menghentikan penyebaran wabah tersebut, sehingga berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi dunia. Sebelum wabah virus tersebut menyebar, beberapa lembaga domestik dan internasional memprediksi laju ekonomi dunia melemah karena beberapa faktor global seperti perang dagang, geopolitik, dan faktor lainnya. Di samping melemahnya harga minyak dunia, kehadiran wabah Covid-19 dianggap sebagai dampak tambahan yang akan melemahkan pertumbuhan ekonomi dunia.

Pertumbuhan ekonomi global direvisi ke bawah menjadi 2,5 persen dari proyeksi semula 3 persen, dan itu lebih rendah dari pertumbuhan pada tahun 2019. Menurut lembaga pemeringkat Moody’s (2020), untuk negara-negara G-20 prediksi pertumbuhan ekonominya hanya 2,1%, turun 0,3% dari angka perkiraaan sebelumnya.

Pertumbuhan ekonomi Tiongkok perkiraannya turun dari 5,2% ke 4,8%. Lalu, Korea Selatan hanya tumbuh 1,4% dari perkiraan sebelumnya di 1,9%. Lembaga pemeringkat Moody’s (2020), juga menurunkan prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini dari 4,9% menjadi 4,8%. Virus corona menjadi pemicu penurunan tersebut karena menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi secara global.

Tulisan singkat ini menjelaskan kebijakan stimulus yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangka menekan damapk negative atau buruk wabah Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Bagian kedua tulisan menjelaskan konsep atau teori yang terkait dengan stimulus berupa pelonggaran moneter. Bagian ketiga menjelaskan tentang suku bunga acuan (BI 7-Day Reverse Repo Rate /BI7DRRR). Langkah BI untuk menekan dampak Covid-19 dijelaskan pada bagian kelima. Bagian terakhir merupakan catatan penutup untuk melengkapi tulisan ini.

Pelonggaran Moneter

Menurut literatur ekonomi, kebijakan countercyclical dapat definisikan sebagai kebijakan pro-aktif yang dilakukan oleh pemerintah atau bank sentral untuk mengatasi pergerakan siklus ekonomi yang ekstrim, misalnya booming ekonomi maupun krisis atau bahkan resesi ekonomi (Sri Susilo, 2020). Negara-negara yang terkena dampak krisis melakukan kebijakan counter-cyclical dalam bentuk stimulus fiskal dan pelonggaran moneter (monetary easing)(Simorangkir dan Adamanti, 2010).

Stimulus fiskal yang diterapkan dapat melalui peningkatan pengeluaran pemerintah dan atau pemotongan pajak (Wardhana dan Hartono, 2012). Pelonggaran moneter tidak hanya terbatas pada menurunkan suku bunga tetapi juga termasuk pelonggaran kuantitatif (quantitative easing) melalui pembelian sekuritas untuk memompa likuiditas perekonomian.

Dari sudut pandang stabilitas keuangan, kebijakan moneter yang diperlonggar akan mendorong tingkat bunga menurun (Simorangkir dan Adamanti, 2010). Kondisi tersebut dapat menurunkan biaya pembiayaan dan pada gilirannya dapat memperkuat permintaan kredit. Jika skenario tersebut terjadi maka dapat mendorong kegiatan konsumsi dan investasi. Peningkatan konsumsi dan investasi tersebut akhirnya meningkatkan permintaan domestik secara agregat.

Perdebatan mengenai efektivitas kebijakan counter-cyclical tersebut masih berlangsung, namun hampir semua negara terus melanjutkan program stimulus fiskal dan penurunan suku bunga dalam rangka menstimulasi perekonomiannya (Simorangkir dan Adamanti, 2010). Dari dari sudut pandang ekonom klasik, stimulus fiskal dan kebijakan moneter bukan metode yang efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi riil.

Di sisi lain, Keynes berpendapat bahwa stimulus fiskal dan pelonggaran moneter dapat mencegah penurunan output riil. Peningkatan permintaan agregat, yang berasal dari stimulus fiskal dan pelonggaran moneter di tengah-tengah kekakuan harga dan kurangnya lapangan kerja, dapat meningkatkan output riil.

BI 7-Day Reverse Repo Rate

Bank Sentral Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR) sebesar 25 basis poin menjadi di posisi 4,5 persen (lihat Tabel). Keputusan ini setelah Bank Indonesia (BI) menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada tanggal 18-19 Maret 2020. Suku bunga fasilitas simpanan juga turun 25 basis poin menjadi 3,75 persen, dan suku bunga fasilitas pinjaman turun 25 basis poin menjadi 5,25 persen.

Kebijakan menurunkan suku bunga acuan tersebut sebagai tindak lanjut dari sejumlah stimulus fiskal dan non fiskal yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu BI juga kembali memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya meminimalkan risiko dampak virus Corona atau Covid-19.

Kebijakan tersebut juga sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah tertahannya prospek pemulihan ekonomi global sehubungan dengan terjadinya Covid-19. Pada 20 Februari 2020, BI telah memangkas suku bunga acuan (BI7DRRR) 25 basis poin menjadi 4,75 persen (lihat Tabel).

Menurut Gubernur BI, keputusan Dewan Gubernur BI tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang tertekan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian pada kinerja pasar keuangan dan menurunkan prospek perekonomian dunia. Keputusan bank sentral nasional juga didasari perkembangan kondisi ekonomi di Indonesia akibat virus corona (www.bi.go.id). Kondisi perekonomian Indonesia termaksud adalah:

Pertama, pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan hanya akan berkisar 4,2 persen sampai 4,6 persen pada 2020. Target semula 5,0 persen sampai 5,4 persen. Prospek ekspor, khususnya manufaktur juga diperkirakan akan menurun pada tahun 2020, meskipun pemerintah telah memberikan berbagai paket stimulus ekonomi jilid pertama dan kedua. Namun, BI berharap ada dampak ekonomi dari penyelenggaraan pilkada serentak pada tahun ini.

Kedua, Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) diperkirakan tetap baik, meski aliran modal keluar cukup tinggi di tengah penyebaran virus corona. Ketiga, cadangan devisa tercatat USD130,4 miliar pada Februari 2020. Jumlah ini setara pembiayaan 7,7 bulan impor dan di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. BI memperkirakan defisit transaksi berjalan pada 2020 dan 2021 masing-masing 2 persen sampai 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Keempat, rata-rata nilai tukar rupiah melemah 5,18 persen dari pertengahan Februari ke awal Maret 2020. Rupiah melemah 58,77 persen pada level akhir 2019 bersama mata uang negara lain. Perry menyatakan, BI terus memperkuat kebijakan stabilitas nilai tukar rupiah dengan mekanisme triple intervention di pasar spot, Surat Berharga Negara (SBN), dan pasar sekunder.

Kelima, inflasi Februari 2020 sebesar 0,28 persen. Perkiraannya, inflasi tetap terjaga rendah pada tahun 2020 dengan rentang sasaran 3 persen plus minus 1 persen. Keenam, kondisi bank juga terpantau baik. Itu tercermin dari kondisi likuiditas yang mencukupi, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 22,74 pada Januari 2020. Kemudian, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) sebesar 2,77 persen (gross) atau 1,08 persen (net) awal tahun 2020. 

7 Langkah BI

BI kembali memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi melalui 7 (tujuh) langkah berikut (www.bi.go.id):

Pertama, memperkuat intensitas kebijakan  triple intervention  untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot,  Domestic Non-deliverable Forward  ( DNDF ), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

Kedua, memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas Rupiah perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020. Ketiga, menambah frekuensi lelang Foreign Exchange (FX)  swap  tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 (tiga) kali seminggu menjadi setiap hari, guna memastikan kecukupan likuiditas, yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

Keempat, memperkuat instrumen  Term Deposit  valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan Bank Indonesia untuk kebutuhan di dalam negeri.

Kelima, mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai  underlying  transaksi dalam transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai (hedging) atas kepemilikan Rupiah di Indonesia, berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.

Keenam, memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain, berlaku efektif sejak 1 April 2020.

Ketujuh, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19 melalui :a) Ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan  backup  layanan kas alternatif,   serta menghimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.

b) Mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. c) Mendukung penyaluran dana nontunai program-program Pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT , Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

Catatan Penutup

Secara teoritis memang masih terjadi perdebatan terkait efektifitas kebijakan stimulus pelonggaran moneter. Menurut Keynes kebijakan tersebut efektif dan dapat meningkatkan output riil atau pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, ekonom Klasik menyatakan sebaliknya. Terlepas dari perdebatan tersebut, penulis berpendapatan kebijakan stimulus pelongagran moneter yang dikeluarkan BI merupakan keharusan untuk menekan dampak negatif wabah Covid-19 terhadap Perekonomian Indonesia.

Efektivitas kebijakan tersebut harus disinergikan dengan kebijakan stimulus fiskal dan non fiskal yang dikeluarkan Pemerintah serta kebijakan stimulus perbankan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penulis yakon BI, Pemerintah, OJK, dan LPS mampu melakukan koordinasi kebijakan dengan optimal. (Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si, Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika UAJY (Atma Jogja) dan Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta)