News  

Lepas Status WNI Kini Dikenai Biaya Rp 5 Juta, Simak Aturan Terbarunya

Ilustrasi lepas status WNI kena biaya Rp5 juta. (Pixabay.com)

bernasnews – Pemerintah resmi menetapkan tarif sebesar Rp 5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut mulai diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Selain menetapkan tarif baru, pemerintah juga menghapus pungutan PNBP bagi warga negara asing (WNA) tertentu yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena jasa atau kepentingan negara.

PP Nomor 30 Tahun 2026 Tetapkan Tarif Baru Pelepasan Kewarganegaraan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 membawa perubahan pada sejumlah jenis layanan yang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Salah satu ketentuan baru yang menjadi perhatian adalah tarif untuk permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang diajukan secara sukarela.

Berdasarkan lampiran PP tersebut, setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenai biaya sebesar Rp 5 juta.

“Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut.

Dengan berlakunya ketentuan ini, setiap WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya melalui mekanisme resmi wajib memenuhi ketentuan administrasi, termasuk pembayaran tarif PNBP yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah Hapus PNBP bagi WNA yang Menjadi WNI karena Jasa atau Kepentingan Negara

Selain menetapkan tarif baru untuk permohonan kehilangan kewarganegaraan, pemerintah juga memberikan kebijakan berbeda bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui jalur tertentu.

Dalam aturan yang sama, pungutan PNBP dihapus bagi WNA yang memperoleh status WNI karena dinilai berjasa bagi bangsa dan negara atau diberikan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan kepentingan negara.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian jenis layanan dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum.

Dasar Hukum Status Kewarganegaraan Indonesia

Ketentuan mengenai kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan pengertian warga negara sebagai berikut:

“Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Kewarganegaraan.

Undang-undang tersebut juga mengatur berbagai kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan status sebagai WNI.

Sembilan Kondisi yang Menyebabkan WNI Kehilangan Kewarganegaraan

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan terdapat sembilan keadaan yang dapat mengakibatkan seorang warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya, yaitu:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain meskipun telah memperoleh kesempatan untuk melakukannya.
  3. Dinyatakan kehilangan kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri, dengan syarat telah berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, bertempat tinggal di luar negeri, serta tidak menyebabkan yang bersangkutan menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing pada jabatan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia.
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  7. Tidak diwajibkan tetapi secara sukarela ikut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan di negara asing.
  8. Memiliki paspor atau dokumen yang bersifat paspor dari negara asing, atau dokumen lain yang masih berlaku dan dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, serta dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya tidak mengajukan pernyataan tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, meskipun telah diberitahukan secara tertulis, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menetapkan status kehilangan kewarganegaraan seseorang sesuai mekanisme yang berlaku.

Kehilangan Status WNI Tidak Otomatis Berdampak pada Pasangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 juga memberikan perlindungan terhadap status kewarganegaraan pasangan suami istri.

Pasal 27 UU Kewarganegaraan menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan salah satu pasangan tidak secara otomatis memengaruhi status pasangan lainnya.

“Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami,” bunyi Pasal 27 UU Kewarganegaraan.

Dengan demikian, kehilangan kewarganegaraan Indonesia oleh salah satu pihak dalam perkawinan yang sah tidak menyebabkan pasangan tersebut ikut kehilangan status sebagai warga negara Indonesia. (anp)