bernasnews – Kepolisian Resor (Polres) Bantul menggelar operasi penegakan hukum di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi minuman keras (miras) ilegal pada Jumat, 10 Juli 2026 malam.
Dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda tersebut, polisi menyita 60 botol minuman beralkohol tanpa izin dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar oleh Polres Bantul. Penindakan dilakukan berdasarkan patroli rutin serta laporan dari masyarakat yang resah terhadap peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Bantul.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi maupun penjualan miras tanpa izin,” kata Rita, Sabtu (11/7/2026).
Pengungkapan di Dusun Niten, Trirenggo
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Sat Samapta Polres Bantul setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi miras di Jalan Pramuka Nomor 15, Dusun Niten, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul. Petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 23.00 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS (37) yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Petugas juga menemukan puluhan botol minuman beralkohol yang siap diedarkan. Sebanyak 34 botol minuman beralkohol jenis AL kemasan 600 mililiter disita sebagai barang bukti.
“Dari lokasi tersebut petugas mengamankan sebanyak 34 botol minuman beralkohol jenis AL kemasan 600 mililiter. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rita.
Gagalkan Penjualan Miras Sistem COD di Pandak
Operasi berlanjut di kawasan Lapangan Wijirejo. Jajaran Polsek Pandak yang sedang menggelar patroli gabungan KRYD mencurigai gerak-gerik seorang pemuda berinisial AL (22), warga Kapanewon Pandak. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa pemuda tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam botol miras oplosan yang dikemas menggunakan botol bekas minyak goreng berukuran 600 mililiter.
Modus kemasan sederhana ini diduga digunakan pelaku agar tidak mudah dicurigai. Minuman beralkohol tersebut rencananya akan dipasarkan menggunakan sistem cash on delivery (COD).
“Petugas langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan mengamankannya ke Polsek Pandak. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan minuman beralkohol tersebut,” ungkap Rita.
Penyitaan 20 Botol Miras di Babadan
Di tempat terpisah, Satresnarkoba Polres Bantul juga melakukan operasi di Jalan Jongrangan, Babadan, Kapanewon Bantul sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial YP (33), warga Kapanewon Sewon.
Petugas menemukan 20 botol minuman beralkohol jenis AL yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dengan tambahan temuan ini, total barang bukti yang disita dari tiga lokasi mencapai 60 botol.
Miras sebagai Pemicu Gangguan Kamtibmas
Polres Bantul menilai peredaran miras ilegal melanggar hukum dan berpotensi memicu berbagai gangguan sosial, seperti kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Rita menegaskan bahwa Polres Bantul akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Miras menjadi salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
Sinergi dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat diharapkan guna mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rita.












