News  

Polres Bantul Sita 63 Botol Miras Ilegal dan Gagalkan Transaksi COD Miras Oplosan

Petugas Kepolisian Resor Bantul mengamankan barang bukti puluhan botol minuman keras ilegal hasil operasi cipta kondisi di sejumlah titik rawan. (Foto: Dok. Polres Bantul)

bernasnews – Personel kepolisian menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi jalur peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Bantul.

Dalam operasi di tiga lokasi berbeda, aparat Kepolisian Resor Bantul mengamankan total 63 botol dan kemasan miras berbagai jenis, peralatan meracik miras oplosan, serta menggagalkan transaksi penjualan sistem cash on delivery (COD).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang dikembangkan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta patroli cipta kondisi oleh Polres Bantul.

Informasi dari warga menjadi poin penting bagi aparat untuk membongkar aktivitas tanpa izin yang berpotensi memicu tindakan kriminal.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Setiap laporan masyarakat dipastikan langsung direspon dengan penyelidikan lapangan.

“Polres Bantul bersama jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap aktivitas penjualan miras tanpa izin sehingga setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat,” kata Rita, Selasa, 7 Juli 2026.

Rita menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kepolisian berupaya mencegah agar konsumsi miras ilegal tidak memicu tindak pidana, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Kami tidak ingin peredaran miras ilegal menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kegiatan razia akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul,” ujarnya.

Pengungkapan di Wilayah Kasihan

Operasi pertama berlangsung pada Senin (6/7/2026) malam. Unit Reskrim Polsek Kasihan bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan penjualan miras di wilayah Jetis (Tamantirto) dan Jomegatan (Ngestiharjo), Kasihan.

Setelah melakukan penyelidikan tertutup, petugas mendatangi dua lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aktivitas penjualan sekaligus peracikan minuman keras.

Di lokasi ini, polisi menyita 15 plastik alkohol ukuran satu liter, satu ember plastik besar, satu gayung takar, 8 botol Anggur Merah, 10 botol Bir Bintang, serta 20 botol Guinness Smooth yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Polres Bantul.

“Setiap informasi yang kami terima akan diverifikasi di lapangan. Ketika ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami lakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur Rita.

Temuan Miras di Rumah Warga Sanden

Pada malam yang sama, operasi KRYD oleh Sat Samapta Polres Bantul menyasar wilayah Kurahan I, Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden.

Petugas memeriksa sebuah rumah milik warga berinisial S (63) yang dilaporkan menyimpan minuman beralkohol.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 5 botol Anggur Orang Tua ukuran 620 mililiter yang diduga dikuasai tanpa izin untuk diperjualbelikan. Barang bukti ini langsung disita untuk proses hukum lebih lanjut.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami mengajak masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Penjualan Modus COD di Jembatan Merah

Kasus lainnya diungkap oleh patroli gabungan Polsek Sanden pada Minggu (5/7/2026) malam.

Saat melintas di kawasan Perempatan Jembatan Merah, Kalurahan Srigading, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor berinisial M (45).

Saat diperiksa, polisi menemukan 3 botol miras oplosan jenis Bimoli berukuran 600 mililiter yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Pria tersebut diketahui hendak menyerahkan miras oplosan itu kepada pembeli melalui sistem COD. Polisi segera menyita barang bukti tersebut sebelum transaksi terjadi.

Pengungkapan ini mengindikasikan bahwa pola peredaran miras ilegal kini mulai memanfaatkan sistem pemesanan langsung dengan titik temu yang disepakati, tidak lagi hanya mengandalkan toko fisik.

Upaya Memutus Rantai Distribusi

Secara keseluruhan, Polres Bantul mengamankan 63 botol dan kemasan miras beserta alat peraciknya.

Langkah nyata ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi miras ilegal yang kerap memicu persoalan sosial.

Polres Bantul memastikan patroli serupa akan terus digelar berkala. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat tetap aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan bersama,” pungkas Rita. (Eln)