News  

Satresnarkoba Polres Bantul Ungkap Jaringan Peredaran Alprazolam di Pajangan dan Kasihan, 320 Butir Pil Disita dari Dua Tersangka

Barang bukti ratusan butir psikotropika jenis Alprazolam beserta ponsel yang disita Satresnarkoba Polres Bantul dari dua tersangka. (Foto: Dok. Polres Bantul)

bernasnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengungkap praktik peredaran psikotropika ilegal di wilayah Kapanewon Pajangan dan Kasihan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan butir Alprazolam yang diduga akan diedarkan tanpa izin resmi.

Operasi ini bermula pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Bantul yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Widodo menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan psikotropika di wilayah Pajangan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak menuju sebuah rumah di wilayah Padukuhan Panjangan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan sekitar pukul 21.30 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas memeriksa sejumlah pemuda yang sedang berkumpul. Dari hasil interogasi, perhatian penyidik mengarah kepada seorang pria berinisial MAU (26), warga Sendangsari.

MAU mengakui bahwa dirinya menyimpan obat psikotropika jenis Alprazolam. Dari penggeledahan terhadap MAU, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 butir tablet Alprazolam merek Camlet dalam kemasan biru, 307 butir tablet Alprazolam dalam kemasan perak, satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK, serta satu unit ponsel Vivo V40.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Kedua

Dalam pemeriksaan lanjutan, MAU mengaku memperoleh ratusan butir Alprazolam tersebut dari seseorang berinisial OC. Ia juga menyatakan tidak memiliki izin resmi untuk menguasai maupun memperjualbelikan obat keras tersebut.

Berdasarkan keterangan MAU, petugas melakukan pengembangan kasus pada dini hari berikutnya. Pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan tersangka kedua berinisial ADB (23), warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan.

ADB ditangkap di sebuah rumah di wilayah Guwosari, Pajangan. Dari tangan ADB, petugas menyita barang bukti berupa 6 butir tablet Alprazolam, satu unit ponsel, serta sebuah dompet.

ADB mengaku bahwa 6 butir obat tersebut merupakan sisa dari 10 butir Alprazolam yang sebelumnya ia beli dari MAU.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Bantul menyita 320 butir tablet Alprazolam dari jaringan ini. Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Imbauan Kepolisian Terkait Penyalahgunaan Obat Keras

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar.

“Psikotropika jenis Alprazolam jika digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter sangat berbahaya, dapat merusak sistem saraf hingga menyebabkan kematian. Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap peredaran obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar,” ujarnya.

Iptu Rita menambahkan, penyalahgunaan obat keras berpotensi memicu tindakan kriminal lainnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus meningkatkan patroli lapangan, pengawasan siber, dan mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersinergi menjaga keamanan dan kesehatan bersama, serta tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan zat berbahaya,” tutur Iptu Rita.