bernasnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul membongkar dua kasus peredaran pil sapi berlogo Y dalam sehari.
Pengungkapan ini mengantarkan polisi menangkap dua tersangka berinisial MRS (22) dan MS (21), serta menyita total 1.086 butir pil berlogo Y yang diduga siap edar.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang residivis yang kembali mengedarkan pil berlogo Y di kawasan Nitiprayan, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
“Berbekal informasi masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi setelah mengantongi surat perintah tugas. Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengungkap dua perkara yang saling berkaitan dan mengamankan dua orang pelaku,” kata Rita, Jumat, 3 Juli 2026.
Penangkapan Tersangka Pertama di Kasihan
Polisi terlebih dahulu menangkap MRS di sebuah rumah kos di wilayah Nitiprayan, Kasihan, Bantul, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam penggeledahan kamar kos tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
Satu kardus berisi 10 plastik klip (masing-masing berisi 100 butir pil berlogo Y).
Tiga plastik klip lain berisi total 28 butir pil berlogo Y.
Uang tunai Rp25 ribu yang diduga hasil penjualan.
Satu unit telepon genggam.
“Dari tangan tersangka MRS, petugas menyita total 1.028 butir pil berlogo Y. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” ujar Rita.
Penyidik kemudian memeriksa telepon genggam milik MRS dan menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah pada transaksi penjualan pil kepada seseorang berinisial AC.
Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku telah menjual 100 butir pil seharga Rp250 ribu kepada AC.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Kedua
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap MS di tempat kerjanya di wilayah Kaliwaru, Condongcatur, Depok, Sleman, sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 43 butir pil berlogo Y yang merupakan sisa pembelian dari MRS.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka kedua, petugas menemukan 43 butir pil berlogo Y yang merupakan sisa dari pembelian sebanyak 100 butir pil dari tersangka MRS,” terang Rita.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa MS juga mengedarkan kembali sebagian obat tersebut kepada rekan kerjanya.
MS mengaku telah menjual 10 butir pil seharga Rp50 ribu. Saat pembeli tersebut diperiksa, petugas menemukan lima butir pil sisa yang kemudian turut disita.
Secara keseluruhan dari kasus kedua ini, polisi menyita 58 butir pil berlogo Y. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Bantul, sementara pemasok utama berinisial D masih dalam pengejaran.
“Kedua tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Rita.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Eln)












