News  

Nekat Curi Brankas demi Biaya Lamaran, Pemuda Asal Sleman Diringkus Polisi Kurang dari Enam Jam

Pencurian brankas di Godean Sleman terungkap, pelaku ditangkap dalam waktu enam jam. (Ist)

bernasnews – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Godean, Polresta Sleman, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian brankas berisi uang tunai belasan juta rupiah di wilayah Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Kurang dari enam jam setelah kejadian, petugas berhasil meringkus pelaku pria berinisial B.I. (24).

Kapolsek Godean, AKP Rusdiyanto, S.Pd., mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban adalah H.P. (50), warga Dusun Jering VIII, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Sleman.

“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Godean langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar AKP Rusdiyanto, Kamis, 2 Juli 2026.

Kronologi Pencurian dan Modus Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan melompati jendela kamar. Pelaku kemudian menuju lemari di dalam kamar dan mengambil sebuah brankas hitam yang saat itu sedang tidak terkunci.

Di dalam brankas tersebut terdapat satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor, satu buku tabungan, serta uang tunai sebesar Rp13.500.000.

Setelah membawa kabur brankas, pelaku membongkarnya menggunakan mesin gerinda untuk mengiris bagian belakang. Ia kemudian mencongkel bagian tersebut menggunakan sepotong besi hingga brankas terbuka.

Pelaku mengambil seluruh uang tunai, namun meninggalkan BPKB dan buku tabungan di dalam brankas.

Untuk menghilangkan jejak kejahatan, pelaku membuang brankas yang telah rusak ke aliran sungai di wilayah Krajan, Kalurahan Sidoluhur, Kapanewon Godean.

Penyitaan Barang Bukti dan Motif Ekonomi

Kanit Reskrim Polsek Godean, IPTU Sumantri, mengatakan petugas bergerak mengamankan pelaku sekaligus mencari barang bukti yang sempat dibuang di sungai.

“Petugas berhasil menemukan kembali brankas tersebut di aliran sungai. Kondisinya sudah rusak pada bagian belakang karena dibongkar menggunakan mesin gerinda,” jelas IPTU Sumantri.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari total uang curian sebesar Rp13.500.000, pelaku telah menggunakan Rp800.000 untuk membayar tagihan belanja online. Sisa uang sebesar Rp12.700.000 berhasil disita penyidik sebagai barang bukti.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi dan berencana menggunakan uang tersebut untuk membiayai acara lamarannya.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai, satu unit motor Honda Beat, mesin gerinda, besi pencongkel, dan brankas hitam yang rusak telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Godean untuk proses hukum lebih lanjut. (Eln)