News  

Pencurian Motor Honda Vario di Sedayu Bantul Terungkap, Dua Residivis Kembali Beraksi demi Biaya Hidup dan Sekolah Anak

bernasnews– Kesabaran dan kerja cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Sedayu akhirnya membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, polisi berhasil membekuk dua pelaku pencurian motor yang beraksi di wilayah Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul.

Kasus pencurian sepeda motor Honda Vario milik seorang mahasiswa asal Tangerang ini sempat membuat warga sekitar resah. Pelaku tidak menggunakan kekerasan ataupun merusak rumah korban.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi kunci utama yang mengantarkan polisi mengungkap identitas sekaligus menangkap para pelaku.

Kapolsek Sedayu, AKP Rumpoko SH, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Usai menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Sedayu segera melakukan penyelidikan.

“Tim menelusuri berbagai petunjuk di lapangan, termasuk rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari sana kami memperoleh identitas yang mengarah kepada pelaku,” ujar AKP Rumpoko.

Kronologi Pencurian Motor di Sedayu

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban bernama Naufal Risti Ramadhani, 22 tahun, mahasiswa asal Balaraja, Tangerang, yang sementara tinggal di wilayah Bandut Lor, Argorejo, Sedayu.

Malam sebelum kejadian, tepatnya Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di teras depan rumah kontrakan. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Korban tidak menaruh curiga sedikit pun. Kawasan tempat tinggalnya selama ini tergolong aman dan kondusif. Namun, saat pagi dan korban hendak berangkat bekerja, kenyataan pahit harus diterimanya.

“Sepeda motor yang semalam masih terparkir di teras rumah mendadak lenyap tanpa jejak,” ujarnya.

Korban sempat mencari keberadaan kendaraannya dan menanyakan kepada sejumlah saksi di sekitar lokasi. Namun, tidak seorang pun mengetahui ke mana motor tersebut menghilang.

Korban kemudian menunggu beberapa hari dengan harapan kendaraan itu ditemukan atau dikembalikan. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sedayu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi AB 2599 HJ warna hitam silver dengan nilai taksiran sekitar Rp6 juta.

Laporan polisi yang tercatat dalam LP/B/5/VI/2026/SPKT/POLSEK SEDAYU/POLRES BANTUL/POLDA DIY tertanggal 13 Juni 2026 langsung menjadi perhatian petugas.

Panit Reskrim Polsek Sedayu, Aiptu Umar Dani SH, mengungkapkan bahwa penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku berinisial AH alias P, 45 tahun, warga Kapanewon Sedayu, dan YD, 28 tahun, warga Kapanewon Bantul.

Menurut Umar Dani, rekaman CCTV memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai aktivitas pelaku saat menjalankan aksinya. Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, anggota memperoleh petunjuk yang sangat membantu.

“Kami kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku,” jelasnya.

Puncak pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu dini hari, 13 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Sedayu bergerak menuju sebuah rumah di wilayah Kapanewon Sedayu yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Penangkapan Pelaku

Petugas berhasil mengamankan AH alias P dan YD tanpa perlawanan berarti. Saat menjalani pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban di Bandut Lor, Argorejo, Sedayu.

Pengakuan itu sekaligus mengakhiri pencarian polisi selama beberapa hari terakhir. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun yang digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu potong jaket warna merah, serta dua buah helm warna putih.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta menarik sekaligus memprihatinkan. Kedua pelaku ternyata merupakan mantan narapidana yang baru menghirup udara bebas pada Desember 2025. Polisi mengungkap bahwa faktor ekonomi menjadi motif utama yang mendorong kedua pelaku melakukan aksi tersebut.

AH alias P mengaku membutuhkan biaya hidup sehari-hari. Selain itu, ia juga harus memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya yang masih bersekolah.

Mereka datang ke lokasi kejadian dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun. Setelah memastikan situasi sekitar aman, AH turun dan mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah.

Karena kendaraan korban tidak dikunci stang, pelaku dapat dengan mudah menguasai sepeda motor tersebut. Selanjutnya AH membawa motor hasil curian dengan cara didorong atau distep menggunakan sepeda motor yang dikendarai YD hingga menuju rumah AH.

Kapolsek Sedayu AKP Rumpoko mengapresiasi kerja keras anggotanya yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses hukum di Polsek Sedayu.

Penyidik menjerat keduanya dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”terangnya.(ef linangkung)