News  

Satpol PP Gunungkidul Sita 7.000 Rokok Ilegal di Playen, Total Semester I Capai 159 Ribu Batang

Petugas Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai memeriksa rokok ilegal dalam operasi gabungan. (bernasnews) 

bernasnews – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul terus menunjukkan hasil yang signifikan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Bea Cukai Yogyakarta kembali menggagalkan peredaran ribuan batang rokok tanpa ketentuan cukai. Operasi gabungan ini digelar di beberapa wilayah Kapanewon.

Operasi yang berlangsung sejak pagi tersebut menyasar sejumlah titik rawan yang masuk dalam peta pengawasan aparat. Hasilnya, petugas mengamankan 7.000 batang rokok ilegal yang ditemukan di dua toko serta dari dua orang sales.

Ribuan batang rokok tersebut berhasil disita petugas sebelum sempat beredar luas ke tingkat pengecer dan konsumen pasar.

Total Temuan Semester I 2026 Tembus 159.060 Batang

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran rokok tanpa cukai resmi masih menjadi ancaman yang memerlukan pengawasan berkelanjutan.

Seluruh barang bukti rokok ilegal yang disita kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk proses penelitian, pendataan, dan penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Hasil operasi terbaru ini sekaligus menambah panjang daftar pengungkapan sepanjang Semester I Tahun 2026. Berdasarkan data resmi Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, sejak Januari hingga Juni 2026, aparat telah berhasil mengamankan total 159.060 batang rokok ilegal.

Melihat angka yang cukup tinggi ini, aparat memastikan bahwa pengawasan tidak akan berhenti. Penindakan akan dilakukan secara konsisten dengan pola yang semakin adaptif mengikuti perkembangan modus peredaran di lapangan.

Penegakan Hukum Demi Iklim Usaha yang Sehat

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono, menegaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum, melainkan untuk membangun kesadaran para pelaku usaha.

“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari etika usaha, karena setiap batang rokok ilegal yang beredar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tegas Harry Sukmono.

Peredaran produk tanpa pita cukai ini memang merugikan banyak pihak. Selain negara kehilangan potensi penerimaan, para pelaku usaha yang taat aturan juga harus menghadapi persaingan harga yang tidak seimbang di pasar.

Modus Distribusi Berubah, Manfaatkan Jaringan Sales

Di lapangan, aparat menemukan bahwa pola distribusi rokok ilegal kini terus berkembang dan makin dinamis. Jalur pemasaran tidak lagi hanya mengandalkan toko-toko konvensional, melainkan sudah memanfaatkan jaringan sales yang bergerak langsung ke wilayah pelosok.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan melalui deteksi dini dan pemetaan wilayah rawan.

“Peredaran rokok ilegal saat ini semakin dinamis dan memanfaatkan berbagai jalur distribusi. Oleh karena itu, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Partisipasi masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal menjadi faktor penting dalam memutus rantai peredarannya. Kami akan terus melakukan operasi secara terukur dan berkesinambungan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di daerah,” ujar Sumarno.

Sebagai langkah preventif, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk hasil tembakau.

Pastikan rokok yang dibeli telah memenuhi ketentuan cukai resmi, dan segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. (Eln)