News  

Modus Baru Rokok Ilegal di Gunungkidul Terbongkar, Pelaku Gunakan Pita Cukai Asli untuk Samarkan Produk

Petugas Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai memeriksa rokok ilegal dalam operasi gabungan. (bernasnews) 

bernasnews – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul memasuki pola baru.

Jika sebelumnya produk ilegal identik tanpa pita cukai, kini petugas menemukan rokok yang menggunakan pita cukai asli, tetapi tidak sesuai dengan peruntukan maupun identitas produknya.

Modus tersebut terungkap dalam operasi gabungan Satpol PP Gunungkidul bersama Bea Cukai Yogyakarta sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dalam empat kali operasi, petugas menyita 159.060 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar di sejumlah wilayah.

Temuan itu menunjukkan para pelaku mulai mengubah cara untuk menghindari pengawasan.

Secara kasat mata produk tampak legal karena memiliki pita cukai, namun setelah diperiksa lebih lanjut, pita yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan ketentuan.

Pita Cukai Asli Disalahgunakan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, mengatakan penyalahgunaan pita cukai menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering ditemukan dalam operasi penindakan tahun ini.

“Jadi, kadang-kadang ada rokok yang menggunakan pita cukai, tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Sumarno, Minggu (29/6/2026).

Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang menganggap keberadaan pita cukai sebagai jaminan bahwa sebuah produk telah memenuhi ketentuan hukum.

Padahal, pita cukai memiliki spesifikasi tertentu yang harus sesuai dengan jenis, golongan, serta identitas produk hasil tembakau.

Penggunaan pita cukai asli pada produk yang berbeda tetap dikategorikan sebagai pelanggaran di bidang cukai.

Operasi Diawali dengan Pemetaan Distribusi

Untuk mengungkap jaringan peredaran, Satpol PP bersama Bea Cukai tidak hanya menggelar razia di lapangan.

Petugas lebih dahulu memetakan jalur distribusi, lokasi penjualan, hingga tempat penyimpanan barang yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal.

Menurut Sumarno, strategi tersebut dinilai lebih efektif karena dapat memutus rantai distribusi dari tingkat pemasok hingga pengecer.

“Tempat penyimpanannya juga kami petakan. Kalau lokasi penyimpanannya bisa kami amankan, mestinya peredaran di tingkat bawah juga akan berkurang karena distribusinya ikut berkurang,” ujarnya.

Ribuan Batang Rokok Diamankan di Playen

Salah satu hasil operasi terbaru dilakukan pada Kamis (18/6/2026) di wilayah Kapanewon Playen.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan sekitar 7.000 batang rokok ilegal yang disimpan di dua toko.

Selain barang bukti, dua tenaga penjual (sales) juga diamankan karena diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi produk ilegal tersebut.

Temuan ini menunjukkan pemasaran rokok ilegal tidak hanya menyasar konsumen secara langsung, tetapi juga memanfaatkan jaringan penjualan yang terorganisasi hingga tingkat toko.

Harga Murah Jadi Daya Tarik

Menurut Sumarno, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama tingginya peredaran rokok ilegal.

Harga yang lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi membuat sebagian konsumen memilih produk ilegal.

Di sisi lain, pedagang memperoleh keuntungan lebih besar karena harga beli yang rendah.

Namun praktik tersebut berdampak pada penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Tapi ini membuat persaingan usaha antarpenjual menjadi tidak sehat,” katanya.

Pedagang yang mematuhi ketentuan cukai harus bersaing dengan produk yang dijual jauh lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.

Operasi Akan Terus Dilanjutkan

Satpol PP Gunungkidul memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan bersama Bea Cukai Yogyakarta.

Penindakan tidak hanya menyasar barang bukti, tetapi juga pelaku yang terlibat dalam distribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami selalu menggandeng Bea Cukai, kemudian besaran sanksinya dihitung berdasarkan nilai cukainya,” tambah Sumarno.

Ia menjelaskan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi administratif berupa denda yang nilainya dapat mencapai sekitar tiga kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan, bergantung pada jenis pelanggaran yang ditemukan.

Ringkasan Hasil Operasi

KeteranganData
Periode operasiJanuari–Juni 2026
Jumlah operasi4 kali
Barang bukti159.060 batang rokok ilegal
Temuan terbaruSekitar 7.000 batang di Kapanewon Playen
InstansiSatpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai Yogyakarta

Masyarakat Diminta Lebih Teliti

Munculnya modus penggunaan pita cukai asli yang disalahgunakan menjadi pengingat bahwa keberadaan pita cukai pada kemasan belum tentu menunjukkan produk tersebut legal.

Masyarakat diimbau lebih cermat saat membeli produk hasil tembakau dan tidak hanya mengandalkan keberadaan pita cukai sebagai satu-satunya indikator.

Pemerintah berharap pengawasan yang semakin intensif, disertai meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, dapat menekan peredarannya sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. (Eln)