Link Download Permendikdasmen Tentang MPLS 2026, Apa Isinya?

Ilustrasi link download Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. (Pixabay.com)

bernasnews – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Regulasi yang ditandatangani pada 25 Mei 2026 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan MPLS di seluruh jenjang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah luar biasa.

Aturan ini disusun untuk memastikan kegiatan pengenalan sekolah berlangsung aman, ramah, inklusif, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik baru.

Kehadiran Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi acuan pelaksanaan MPLS. Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan MPLS tidak lagi boleh mengarah pada praktik perpeloncoan maupun aktivitas yang berpotensi membebani siswa dan orang tua.

Permendikdasmen MPLS 2026 Menjadi Pedoman Baru Sekolah

MPLS merupakan kegiatan pertama yang diikuti murid baru setelah diterima di satuan pendidikan. Kegiatan ini dirancang untuk membantu peserta didik mengenal lingkungan sekolah, memahami budaya belajar, serta menyesuaikan diri dengan suasana pendidikan yang baru.

Selain itu, MPLS juga memiliki tujuan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan sesuai dengan nilai-nilai pendidikan nasional. Melalui kegiatan ini, sekolah diharapkan mampu membangun kesan awal yang positif sehingga peserta didik merasa nyaman sejak hari pertama masuk sekolah.

Guru juga dapat memanfaatkan masa pengenalan tersebut untuk mengenali karakter, kebutuhan, serta potensi siswa sehingga proses pembelajaran berikutnya dapat berjalan lebih efektif dan menyenangkan.

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menyusun ketentuan MPLS dalam lima bab yang terdiri atas 25 pasal. Seluruh aturan tersebut mengatur berbagai aspek pelaksanaan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, evaluasi, hingga masa berlaku kebijakan.

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 berlaku untuk seluruh satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga sekolah luar biasa. Dengan adanya aturan yang seragam, pemerintah berharap pelaksanaan MPLS di berbagai daerah memiliki standar yang sama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan.

Materi MPLS Berfokus pada Karakter dan Budaya Positif

Berdasarkan Pasal 2, materi yang diberikan selama MPLS tidak hanya sebatas pengenalan fasilitas sekolah. Sekolah juga wajib memperkenalkan potensi diri peserta didik, warga sekolah, kurikulum, hingga lingkungan sekolah secara menyeluruh.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah materi utama yang menjadi bagian dari kegiatan MPLS, antara lain:

  • Gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat.
  • Program pagi ceria.
  • Pendidikan sopan dan santun dalam bermedia sosial.
  • Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

Materi tersebut dirancang untuk membentuk karakter peserta didik sekaligus menanamkan budaya positif sejak awal masa pendidikan.

Sekolah Wajib Menyiapkan Perencanaan MPLS Secara Matang

Permendikdasmen mengharuskan setiap sekolah menyusun konsep pelaksanaan MPLS secara matang sebelum tahun ajaran dimulai. Perencanaan tersebut mencakup rincian kegiatan, anggaran pelaksanaan, hingga berbagai kebutuhan teknis lainnya.

Dalam penyusunannya, sekolah diwajibkan mengedepankan prinsip budaya sekolah yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh peserta didik. Dengan demikian, kegiatan MPLS tidak hanya menjadi acara seremonial, melainkan bagian penting dalam proses adaptasi siswa baru.

Lokasi MPLS Diprioritaskan di Lingkungan Sekolah

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kegiatan MPLS pada prinsipnya harus dilaksanakan di lingkungan sekolah. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan keamanan serta kemudahan pengawasan selama kegiatan berlangsung.

Apabila sekolah berencana menyelenggarakan kegiatan di luar lingkungan sekolah, maka penyelenggara wajib memperoleh persetujuan resmi dari dinas pendidikan yang berwenang.

Selain itu, pihak sekolah juga diwajibkan memberikan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid mengenai seluruh rangkaian kegiatan MPLS. Penyampaian informasi dapat dilakukan secara tertulis, melalui pertemuan tatap muka, maupun media komunikasi lain yang dinilai efektif.

MPLS Dilaksanakan Selama Lima Hari pada Awal Tahun Ajaran

Ketentuan mengenai durasi pelaksanaan MPLS tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi:

“(1) MPLS dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.

(2) Pelaksanaan MPLS selama 5 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian bagi: sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.”

Dengan demikian, sebagian besar sekolah akan melaksanakan MPLS selama lima hari pada pekan pertama masuk sekolah, sementara beberapa satuan pendidikan tertentu diberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan masing-masing.

Aturan terbaru juga memberikan perhatian terhadap penggunaan seragam maupun atribut selama kegiatan MPLS berlangsung. Penentuan jenis seragam diserahkan kepada masing-masing sekolah, namun pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebutuhan tersebut tidak boleh memberatkan peserta didik maupun orang tua.

Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah munculnya kewajiban pembelian atribut tambahan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tujuan pendidikan.

Poin Penting Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Tentang MPLS

Beberapa ketentuan penting dalam aturan terbaru mengenai MPLS antara lain:

  • MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.
  • Sekolah tertentu dapat melakukan penyesuaian durasi pelaksanaan sesuai kebutuhan.
  • Kegiatan wajib mengedepankan budaya sekolah yang aman, ramah, dan nyaman.
  • Seragam maupun atribut MPLS tidak boleh memberatkan murid dan orang tua.
  • Pelaksanaan kegiatan diprioritaskan di lingkungan sekolah.
  • Kegiatan di luar sekolah hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari dinas pendidikan terkait.

Dokumen resmi (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dapat diunduh melalui laman berikut:

Link Download Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS

Dengan memahami pedoman terbaru ini, guru, kepala sekolah, serta orang tua dapat memastikan pelaksanaan MPLS berjalan sesuai dengan ketentuan pemerintah sekaligus memberikan pengalaman awal yang positif bagi peserta didik baru. (anp)