bernasnews – Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, tidak semua saldo JHT yang diterima peserta bebas dari kewajiban perpajakan. Pemerintah telah mengatur bahwa pencairan JHT tertentu dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final, dengan besaran pajak yang disesuaikan berdasarkan jumlah saldo dan riwayat pencairan sebelumnya.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).
Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, peserta juga dapat melakukan pencairan sebagian saldo sebesar 10 persen atau 30 persen saat masih aktif bekerja, serta pencairan penuh sebesar 100 persen sesuai persyaratan yang berlaku.
Pencairan JHT Dapat Dikenakan Pajak Penghasilan
Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas pencairan JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa penghasilan yang diterima pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, maupun Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final.
Meski demikian, tidak seluruh saldo JHT yang dicairkan otomatis dikenakan pajak.
Saldo JHT hingga Rp50 Juta Tidak Dipotong Pajak
Secara umum, peserta yang memiliki total akumulasi saldo JHT sampai dengan Rp50 juta tidak dikenakan pajak.
Dengan demikian, pemotongan pajak hanya berlaku pada bagian saldo yang melebihi batas tersebut. Ketentuan tersebut berlaku sama bagi peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP.
Sebagai contoh, apabila seorang peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp60 juta dan melakukan pencairan seluruh dana, serta tidak pernah mengambil sebagian saldo sebesar 10 persen atau 30 persen dalam dua tahun sebelumnya, maka hanya selisih Rp10 juta di atas batas Rp50 juta yang menjadi objek pajak.
Besaran pajak yang dikenakan adalah 5 persen dari nilai yang melebihi Rp50 juta tersebut. Artinya, pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp500.000. Dengan demikian, peserta akan menerima dana bersih JHT sebesar Rp59.500.000.
Pencairan Setelah Pernah Mengambil Sebagian Saldo Menggunakan Tarif Progresif
Berbeda halnya dengan peserta yang sebelumnya sudah melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen, kemudian melakukan pencairan sisa dana setelah dua tahun.
Untuk kondisi tersebut, pengenaan pajak dilakukan dengan menggunakan tarif progresif.
Berikut rincian tarif pajak progresif yang berlaku:
- Saldo akhir sampai dengan Rp60 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen.
- Saldo lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15 persen.
- Saldo lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25 persen.
- Saldo lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30 persen.
- Saldo di atas Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 35 persen.
Pemahaman mengenai aturan perpajakan pada pencairan JHT menjadi penting agar peserta dapat memperkirakan jumlah dana bersih yang akan diterima.
Pada dasarnya, saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak. Namun, apabila jumlah saldo melebihi batas tersebut atau peserta sebelumnya pernah melakukan pencairan sebagian, maka akan berlaku ketentuan pemotongan pajak sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan disarankan untuk mengetahui status saldo dan riwayat pencairan JHT sebelum mengajukan pencairan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait besaran dana yang diterima. (anp)












