News  

Operasi Senyap Polres Bantul Berhasil Bongkar Jaringan Psikotropika, Sita 118 Tablet Obat Terlarang

Polres Bantul menyita 118 tablet psikotropika dan menangkap empat tersangka dalam operasi beruntun yang berlangsung selama sekitar 90 menit. (Ist)

bernasnews – Operasi senyap yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul pada Sabtu, 13 Juni 2026malam membuahkan hasil besar.

Dalam waktu sekitar satu setengah jam, petugas berhasil menangkap empat tersangka di empat lokasi berbeda dan menyita total 118 tablet obat keras golongan psikotropika yang diduga beredar secara ilegal di tengah masyarakat.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Polres Bantul dalam beberapa waktu terakhir.

Selain menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, keberhasilan tersebut juga menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan psikotropika masih menjadi ancaman nyata di tingkat lingkungan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi itu berhasil mengungkap jaringan peredaran psikotropika yang bergerak di sejumlah titik di wilayah Pandak dan Sewon.

“Kami berkomitmen penuh untuk membersihkan wilayah Bantul dari peredaran obat-obatan terlarang jenis psikotropika ini demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Rita saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin, 14 Juni 2026.

Berawal dari Penggerebekan di Pandak

Operasi dimulai sekitar pukul 20.00 WIB ketika tim Satresnarkoba bergerak menuju kawasan Ngeblak, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak. Informasi yang diterima petugas mengarah pada aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran psikotropika.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi menangkap seorang pria berinisial RD (30), buruh harian lepas yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Dari tangan RD, petugas menyita 30 tablet Euforiss Clonazepam dan 40 tablet Riklona Clonazepam. Temuan itu menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kasus lebih jauh.

Tersangka Kedua Ditangkap Nyaris Bersamaan

Saat proses penanganan terhadap RD berlangsung, tim lain bergerak di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Pandak. Di titik tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MS (23).

MS yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan lima tablet Atarax Alprazolam dalam penguasaannya.

Meski jumlah barang bukti lebih sedikit, polisi menduga MS masih memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sama. Dugaan itu mendorong petugas melakukan pengembangan secara cepat sebelum jejak para pelaku lainnya menghilang.

Pengembangan Mengarah ke Triharjo

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas bergerak menuju wilayah Juwono, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial S (32).

Petugas menduga S berperan dalam aktivitas menyerahkan atau menyalurkan psikotropika tanpa hak.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa lima tablet Atarax Alprazolam, empat tablet Euforiss Clonazepam, dan 14 tablet Riklona Clonazepam.

Penangkapan ketiga ini memperlihatkan pola distribusi yang diduga saling berkaitan. Polisi pun semakin yakin bahwa peredaran tersebut tidak berdiri sendiri.

Operasi Berlanjut hingga Sewon

Malam itu belum berakhir bagi petugas Satresnarkoba.

Usai mengamankan tiga tersangka di wilayah Pandak, tim bergerak menuju Jogoripon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menggerebek seorang pria berinisial AW (26) yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 10 tablet Atarax Alprazolam dan 10 tablet Calmlet Alprazolam yang diduga disimpan tanpa hak serta berpotensi untuk diedarkan.

Penangkapan AW sekaligus menutup rangkaian operasi beruntun yang berlangsung cepat dan terukur.

Rincian Barang Bukti yang Disita

TersangkaLokasiBarang Bukti
RD (30)Wijirejo, Pandak30 Euforiss Clonazepam, 40 Riklona Clonazepam
MS (23)Pandak5 Atarax Alprazolam
S (32)Triharjo, Pandak5 Atarax Alprazolam, 4 Euforiss Clonazepam, 14 Riklona Clonazepam
AW (26)Panggungharjo, Sewon10 Atarax Alprazolam, 10 Calmlet Alprazolam

Berawal dari Informasi Warga

Iptu Rita mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Seluruh penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal,” katanya.

Laporan warga menjadi petunjuk awal yang membantu polisi memetakan pergerakan para pelaku.

Kolaborasi semacam ini dinilai penting karena peredaran obat-obatan terlarang sering berlangsung secara tertutup di lingkungan sekitar.

Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Peredaran psikotropika ilegal masih menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan remaja. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat memicu ketergantungan, mengganggu kesehatan mental, hingga mendorong berbagai tindak kriminal lainnya.

Karena itu, pengungkapan kasus ini tidak hanya dipandang sebagai keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat adiktif.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing dan tidak ragu melaporkannya kepada aparat.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62, Pasal 60 ayat (2), atau Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Eln)