News  

Razia Miras Bantul, Polisi Amankan 115 Botol, Penjual Online dan COD Kini Jadi Target

Razia minuman keras akhir pekan di Kabupaten Bantul. (Ist) 

bernasnews – Kepolisian Resor Bantul menggencarkan perang terhadap peredaran minuman keras ilegal dengan menyita total 115 botol dari sejumlah lokasi di Banguntapan, Sewon, hingga Pleret.

Dalam operasi terbaru, polisi juga mulai membidik pola distribusi baru melalui penjualan daring dan sistem cash on delivery (COD).

Rangkaian operasi berlangsung sepanjang akhir pekan dan melibatkan Sat Samapta Polres Bantul bersama jajaran Polsek.

Di balik transaksi yang tampak biasa melalui media sosial maupun pesan singkat, aparat melihat ancaman yang lebih besar terhadap keamanan lingkungan.

Peredaran miras ilegal kerap dikaitkan dengan berbagai gangguan ketertiban, mulai dari perkelahian, penganiayaan, hingga tindak kriminal lainnya.

“Polres Bantul berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran miras ilegal, termasuk memutus rantai penjualannya yang kini mulai marak bergeser ke ranah online maupun sistem COD. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus memburu para pelaku demi kenyamanan warga Bantul,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Minggu, 14 Juni 2026.

Outlet 23 Banguntapan Digerebek

Operasi dimulai pada Sabtu malam ketika tim Sat Samapta yang dipimpin KBO Sat Samapta Ipda Hono Pribadi mendatangi Outlet 23 di Jalan Pasopati, Kauman, Tamanan, Banguntapan.

Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengamankan seorang mahasiswa berinisial SH (22).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita:

  • 12 botol Atlas Peach,
  • 5 botol Atlas Leche,
  • 12 botol Ice Land Mix Martini,
  • 1 botol Api Hijau,
  • 10 botol Congyang.

Total terdapat 40 botol minuman keras tanpa izin yang diamankan dari lokasi tersebut.

Temuan itu menunjukkan bahwa peredaran miras ilegal masih menyasar kalangan muda dengan berbagai modus penjualan.

Sewon Jadi Target Berikutnya

Belum usai melakukan penyitaan di Banguntapan, petugas bergerak menuju Dusun Bopongan, Bangunharjo, Sewon.

Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial ASH (20).

Petugas menemukan 27 botol minuman keras jenis AL ukuran 600 mililiter yang diduga siap diedarkan.

Penemuan tersebut memperkuat dugaan bahwa distribusi miras ilegal tersebar di berbagai titik dan tidak mudah terdeteksi secara kasat mata.

Satu Karung Ciu Bekonang Disita di Pleret

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Pleret yang dipimpin Kapolsek AKP Rudianto turut mengungkap penyimpanan miras tradisional.

Saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Karet Pungkuran, petugas menemukan satu karung berisi botol ciu Bekonang.

Sebanyak 21 botol ciu Bekonang ukuran 1,5 liter disita dari lokasi tersebut.

Pemilik barang diketahui berinisial AK (34), seorang buruh harian lepas.

Dua Penggerebekan Bongkar Miras Oplosan

Unit Reskrim Polsek Sewon juga bergerak berdasarkan laporan masyarakat.

Lokasi pertama berada di Dusun Suruhan, Timbulharjo.

Di sana, polisi mengamankan RS (45) beserta 15 botol minuman oplosan berwarna kuning.

Petugas kemudian bergerak ke Gandok, Bangunharjo.

Seorang pria berinisial FA (33) diamankan bersama 12 botol minuman oplosan serupa.

Miras oplosan menjadi perhatian serius aparat karena sering dikaitkan dengan kasus keracunan hingga korban jiwa akibat kadar alkohol yang tidak terukur.

Polisi: Operasi Akan Terus Digelar

Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor polisi masing-masing untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Ke depan, operasi serupa dipastikan terus dilakukan.

Fokus penindakan tak lagi hanya menyasar penjual konvensional, tetapi juga jaringan distribusi yang memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga sistem COD yang dinilai semakin sulit dilacak. (Eln)