bernasnews–Seekor burung murai batu tiba-tiba raib dari teras rumah di kawasan Besalen, Baturetno, Banguntapan, Bantul, pada Jumat (5/6/2026) sore. Burung bernilai sekitar Rp10 juta itu lenyap bersama sangkarnya hanya dalam hitungan jam.
Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.
Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus pencurian burung murai batu menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
Pencurian Burung Murai Batu
Kasus tersebut bermula ketika korban, Muzamil (53), warga Baturetno, Banguntapan, menggantungkan burung murai batu miliknya di teras rumah sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketika korban pulang sekitar pukul 16.30 WIB, ia terkejut. Sangkar burung yang sebelumnya tergantung di teras rumah sudah tidak berada di tempatnya.
Korban langsung berusaha mencari keberadaan burung kesayangannya. Ia menanyakan kepada sejumlah warga sekitar. Akan tetapi, tidak seorang pun memberikan petunjuk yang mengarah pada keberadaan pelaku.
Kecurigaan kemudian mengarah pada rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Setelah memeriksa rekaman tersebut, korban akhirnya mengetahui bahwa seorang laki-laki tak dikenal telah membawa kabur burung murai batu berikut sangkarnya.
Atas kejadian itu, ia segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banguntapan. Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banguntapan langsung bergerak cepat.
Panit Reskrim Polsek Banguntapan, Ipda Nanang Adnan, menjelaskan bahwa penyelidikan petugas membuahkan hasil dalam waktu singkat.
“Dari hasil penyelidikan dan petunjuk yang kami peroleh, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya tim bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Kerja cepat aparat kepolisian membuahkan hasil pada Sabtu (6/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial NFS (44) di kawasan Perumahan Banguntapan, Bantul.
Pemeriksaan Polisi
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap fakta menarik di balik kasus pencurian tersebut. Tersangka ternyata bukan pelaku pencurian profesional. Ia justru nekat melakukan pencurian karena memiliki ketertarikan dan hobi memelihara burung.
Sebelum melakukan pencurian, tersangka lebih dulu melintas di depan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna oranye. Saat itu ia diduga melakukan pengamatan terhadap situasi sekitar rumah korban.
Tidak lama kemudian, tersangka kembali mendatangi lokasi. Kali ini ia memarkir sepeda motornya di sisi selatan lokasi kejadian dan berjalan kaki menuju rumah korban.
Ketika melihat situasi sepi, tersangka langsung mengambil sangkar berisi burung murai batu yang tergantung di teras depan rumah. Setelah berhasil menguasai burung tersebut, tersangka segera meninggalkan lokasi.
Aksi yang berlangsung singkat itu nyaris sempurna. Namun, keberadaan kamera CCTV menjadi petunjuk penting yang membantu polisi mengungkap identitas pelaku.
Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo mengapresiasi respons cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus pencurian itu tidak lepas dari sinergi antara laporan masyarakat, dukungan alat bukti elektronik, serta kerja keras tim penyidik di lapangan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat petunjuk yang ada dan kerja keras anggota, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum di Polsek Banguntapan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau dikenai denda paling banyak kategori V. (ef linangkung)












