bernasnews – Dua pria asal Kabupaten Bantul harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap tangan saat mencuri tiga kotak infaq dan satu sangkar burung murai di wilayah Kecamatan Sewon. Mereka berdalih mencuri demi menebus sepeda motor yang telah mereka gadaikan.
Kasus ini terungkap setelah adanya dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Sewon pada 24 Juni 2025. AKP Rudianto selaku Kanit Reskrim Polsek Sewon menyebut, kedua pelaku yang sudah ditahan masing-masing berinisial CBA alias Macan (warga Pajangan, Bantul) dan Mry alias Kimpling (warga Pandak, Bantul). Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Peristiwa ini bermula pada malam hari, Senin 23 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Mry menjemput rekannya, Macan, dengan sepeda motor Honda Scoopy berpelat AB 6792 KR berwarna cokelat hitam. Dengan kendaraan tersebut, keduanya berkeliling kawasan Sewon untuk mencari sasaran pencurian.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Mry mengaku ide pencurian itu berasal darinya. Ia mengajak Macan mencuri karena ingin mendapatkan uang untuk menebus sepeda motor yang sedang ia gadaikan.
Target pertama mereka adalah sebuah warung soto di Dusun Diro RT 059, Pendowoharjo, Sewon.
Setibanya di lokasi, Macan turun dari motor dan masuk ke warung Soto Pak Jono, sedangkan Mry berjaga di luar untuk mengawasi kondisi sekitar.
“Nah, Mry ini menunggu di motor untuk mengawasi keadaan sekitar,” terang AKP Rudianto.
Di dalam warung, Macan berhasil membobol tiga kotak infaq. Kotak pertama terbuat dari kaca dengan tulisan “Infaq Masjid Al Hikam”.
Kotak kedua berbahan kaleng bertuliskan “Lazismu Sewon Selatan”, dan kotak ketiga dari kayu bertuliskan “Program Dakwah Qur’an”. Namun, dari ketiga kotak tersebut, mereka hanya memperoleh uang sebesar Rp58.000.
Tak puas hanya dengan uang recehan, Mry kemudian menunjuk sebuah rumah tak jauh dari warung yang ia tahu memiliki kandang burung murai di lantai dua. Macan pun kembali bertindak. Ia naik ke lantai atas rumah itu dengan berjalan kaki, sementara rekannya tetap menunggu di atas motor.
Saat berada di lantai dua, Macan gagal menemukan burung murai yang jadi incaran. Ia lalu memilih membawa satu buah sangkar burung berbentuk bulat berwarna hitam yang tergantung di rumah tersebut. Namun aksi ini justru menjadi akhir dari petualangan mereka.
Saat hendak turun dari rumah sambil menenteng sangkar burung curian, Macan dipergoki oleh warga. Ia pun langsung ditangkap dan diamankan oleh warga setempat, sementara Mry berhasil kabur dengan menggunakan motor yang mereka bawa.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya Rabu, 25 Juni 2025, Mry akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sewon. Polisi segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara di dua lokasi berbeda: warung Soto Pak Jono dan rumah pelapor bernama Haryono.
Dari lokasi, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau stainless bergagang kayu sepanjang 28 cm dan besi lancip yang diduga digunakan untuk membobol kotak infaq.
Dalam pemeriksaan lanjutan, kedua pelaku mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin menebus sepeda motor mereka yang digadaikan. Namun demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa tindakan mereka melanggar hukum.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Percobaan Pencurian. Ancaman hukuman penjara pun menanti keduanya.
AKP Rudianto dalam keterangannya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, termasuk kotak infaq yang biasa diletakkan di warung maupun tempat ibadah.
“Kami imbau warga agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga, termasuk kotak infaq masjid atau mushola. Segera lapor jika melihat orang mencurigakan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi bisa mendorong seseorang pada pilihan yang keliru. Namun, hukum tetap berjalan, dan masyarakat diminta terus menjaga lingkungan dari potensi tindakan kriminal serupa. (Eln)












