bernasnews – Aksi pencurian yang dilakukan dua pemuda di wilayah Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, berakhir gagal setelah keduanya ditangkap warga saat melarikan diri membawa barang hasil curian.
Kedua pelaku kini diamankan Polres Kulon Progo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah warga berhasil menghentikan pelarian dua terduga pelaku di Jalur Deandels usai mereka mengambil pompa air dan tabung gas LPG dari lokasi sasaran di kawasan Pantai Bidara.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan dan membantu pengamanan pelaku.
Berawal dari Ajakan Mencuri
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka berinisial RFD (21) mendatangi rumah rekannya, MIB (19), di wilayah Sanden, Bantul.
Dalam pertemuan tersebut, RFD mengajak MIB melakukan pencurian dengan target awal sebuah pompa air diesel. Ajakan itu kemudian disepakati dan keduanya mulai menyusun rencana.
Mereka menggunakan sepeda motor milik RFD untuk melakukan survei lokasi di kawasan pesisir Kulon Progo.
Survei hingga Pantai Bidara
Sekitar pukul 15.00 WIB, kedua pelaku bergerak menuju wilayah Pantai Trisik hingga Pantai Bidara. Mereka diduga melakukan pengamatan terhadap sejumlah lokasi yang dinilai sepi dan minim pengawasan.
Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa aksi pencurian tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya.
Setelah menentukan sasaran, keduanya meninggalkan lokasi dan menunggu waktu yang dianggap aman untuk melancarkan aksi.
Beraksi Tengah Malam
Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, kedua pelaku kembali menuju lokasi yang telah mereka incar. Mereka menunggu situasi sekitar benar-benar sepi sebelum bertindak.
Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya mengambil satu unit pompa air diesel dan satu tabung gas LPG 3 kilogram dari lokasi sasaran.
Setelah berhasil membawa barang tersebut, mereka langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Namun pelarian tidak berlangsung lama.
Saat melintas di Jalur Deandels, kedua pelaku dihentikan oleh seorang warga yang mencurigai gerak-gerik mereka. Warga kemudian berhasil mengamankan keduanya beserta barang yang diduga hasil pencurian.
Tindakan cepat tersebut membuat para pelaku tidak sempat melarikan diri lebih jauh. Kejadian itu juga mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi.
Polisi Bergerak Setelah Terima Laporan Warga
Pada Sabtu dini hari, 25 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota piket Polsek Panjatan menerima laporan dari warga Bugel mengenai pengamanan dua orang yang diduga terlibat tindak pencurian.
Petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan informasi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Panjatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi gangguan keamanan di sekitar lokasi.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Verza.
- 1 unit pompa air merek General Power.
- 1 tabung gas LPG 3 kilogram.
- 2 bilah pisau.
- 1 helm warna merah.
- 1 tas ransel.
- 1 unit telepon genggam ZTE Blade A35.
- 1 jas hujan.
- Perlengkapan lain yang digunakan pelaku.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Korban Rugi Rp1,85 Juta
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial P (46), warga Kapanewon Galur, Kulon Progo. Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan satu unit pompa air dan satu tabung gas LPG 3 kilogram.
Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1,85 juta. Meski nilai kerugiannya tidak terlalu besar, kasus ini tetap menimbulkan keresahan karena dilakukan secara berkelompok dan telah direncanakan sebelumnya.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun informasi tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Kulon Progo juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah tindak kejahatan. Kami mengajak warga untuk terus menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama,” ujar Iptu Sarjoko. (Eln)











