News  

Pengadaan Tanah Pengganti TKD Palihan Segera Dimulai, Pemkab Kulon Progo Bentuk Panitia Khusus

Pemkab Kulon Progo segera membentuk panitia pengadaan tanah pengganti TKD Palihan yang terdampak pembangunan Bandara YIA. (bernasnews)

bernasnews – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memastikan proses pengadaan tanah pengganti untuk Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, segera memasuki tahap pelaksanaan.

Langkah tersebut ditandai dengan pembentukan panitia khusus yang akan bertugas mencari, menilai, dan merealisasikan pengadaan lahan pengganti bagi TKD yang terdampak pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Keputusan ini menjadi perkembangan penting setelah proses penggantian tanah sempat berjalan lambat akibat persoalan regulasi dan perbedaan tafsir aturan yang muncul dalam pelaksanaannya.

Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, mengatakan pemerintah daerah memilih tetap bergerak agar persoalan penggantian TKD Palihan tidak berlarut-larut.

“Kami sedang menyusun panitia, ketua panitia saya sendiri,” kata Ambar.

Menurutnya, pembentukan panitia dilakukan sesuai amanat Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pengadaan tanah pengganti untuk tanah kas desa.

Panitia Akan Cari dan Menilai Lahan Pengganti

Panitia yang sedang disusun tidak hanya bertugas mencari lokasi tanah pengganti.

Mereka juga akan melakukan penilaian terhadap calon lahan, mengawal proses administrasi, hingga memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ambar menjelaskan, langkah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah DIY dan Kadipaten sehingga tidak ada lagi hambatan untuk memulai proses pengadaan tanah.

Sebelumnya, pemerintah daerah sempat menghadapi kebuntuan akibat adanya potensi tumpang tindih aturan dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Pada Pasal 73 disebutkan bahwa bupati harus membentuk panitia pengadaan tanah pengganti. Namun pada Pasal 74 terdapat ketentuan mengenai pengembalian uang hasil pengadaan TKD ke rekening Kadipaten.

Perbedaan tafsir terhadap dua pasal tersebut membuat pemerintah daerah berhati-hati dalam mengambil langkah.

Setelah melalui koordinasi dengan berbagai pihak, proses pembentukan panitia akhirnya mendapat lampu hijau.

Menunggu SK Terbit untuk Mulai Bekerja

Dalam struktur yang disusun, unsur Kadipaten, Pemerintah Daerah DIY, dan Bupati Kulon Progo akan bertindak sebagai penasehat.

Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo akan memimpin langsung kepanitiaan sebagai ketua.

Panitia juga akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta unsur pemerintah kalurahan agar koordinasi berjalan lebih efektif.

“Kalau SK-nya keluar langsung bekerja,” ujar Ambar.

Saat ini, Pemkab Kulon Progo masih menunggu penerbitan surat keputusan (SK) penetapan panitia. Begitu SK diterbitkan, seluruh anggota akan mulai menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing.

Tugas Utama Panitia Pengadaan Tanah

Beberapa tugas yang akan dijalankan panitia antara lain:

  • Mencari calon lahan pengganti TKD
  • Melakukan verifikasi dan penilaian lahan
  • Mengawal proses administrasi pengadaan tanah
  • Berkoordinasi dengan Kadipaten dan Pemda DIY
  • Memastikan pengadaan tanah sesuai regulasi

Penggantian TKD Dinilai Mendesak

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menegaskan bahwa pengadaan tanah pengganti menjadi prioritas karena menyangkut kepastian hukum dan pemanfaatan aset desa.

Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan melakukan audit terhadap sisa uang ganti rugi (UGR) apabila diperlukan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dana berjalan secara transparan dan akuntabel. Di lapangan, kabar percepatan pengadaan tanah pengganti mulai mendapat perhatian masyarakat.

Sebagian warga berharap proses yang selama ini berjalan panjang dapat segera memasuki tahap nyata setelah panitia resmi bekerja.

Tanah Palungguh Belum Bisa Dimanfaatkan

Pemerintah Kalurahan Palihan menyambut positif rencana percepatan tersebut.

Lurah Palihan, Kalisa, mengatakan pengadaan tanah pengganti memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan tata kelola pemerintahan kalurahan.

Menurutnya, tanah kas desa yang terdampak pembangunan YIA sebelumnya banyak dimanfaatkan sebagai lahan pertanian produktif.

“Tanah palungguh penting, biasanya digunakan untuk pertanian,” kata Kalisa.

Ia menjelaskan, sebagian tanah palungguh digarap langsung oleh pamong kalurahan. Sebagian lainnya disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan lahan pertanian.

Akibat belum tersedianya tanah pengganti, hak pemanfaatan tanah palungguh bagi pamong kalurahan hingga kini belum dapat dipulihkan sepenuhnya.

Kondisi tersebut berdampak pada aktivitas pertanian yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat.

Harapan Baru Setelah Penantian Panjang

Penggantian TKD Palihan menjadi salah satu agenda yang telah lama ditunggu sejak pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta mengubah sebagian besar fungsi lahan di kawasan Temon.

Kini, setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah DIY dan Kadipaten, proses penyelesaian mulai menunjukkan arah yang lebih jelas.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pengadaan tanah pengganti TKD Palihan tidak hanya mengakhiri penantian panjang pemerintah kalurahan, tetapi juga mengembalikan fungsi lahan yang selama ini menjadi penopang aktivitas pertanian dan ekonomi masyarakat di wilayah Temon. (Eln)