bernasnews — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mencatat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah mencapai sekitar 195.000 jiwa atau 26 persen dari target yang ditetapkan pada 2026. Capaian tersebut mendekatkan Bantul pada target aktivasi 30 persen atau sekitar 225.000 jiwa.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas pemanfaatan IKD di tengah masyarakat.
Strategi yang diterapkan antara lain dengan memprioritaskan kelompok usia produktif yang dinilai lebih akrab dengan penggunaan teknologi digital.
“Karena yang diharapkan nanti familiar dengan aplikasi, memiliki handphone, dan sebagainya. Tetapi tidak menutup kemungkinan usia lebih dari 40 tahun menggunakan IKD,” kata Kwintarto, Senin, 1 Juni 2026.
Menurutnya, kelompok usia 18 hingga 40 tahun menjadi sasaran utama aktivasi karena umumnya telah terbiasa menggunakan telepon pintar dan berbagai aplikasi digital dalam kehidupan sehari-hari.
Fokus pada Kelompok yang Siap Menggunakan Teknologi
Seiring meningkatnya jumlah aktivasi, Disdukcapil menghadapi tantangan baru dalam mencari sasaran yang belum mengaktifkan IKD.
Jika sebelumnya petugas masih dapat menjangkau kelompok masyarakat dalam jumlah besar, kini proses penyisiran dilakukan lebih spesifik berdasarkan potensi penggunaan layanan digital.
Kwintarto menjelaskan petugas memetakan warga yang memiliki perangkat pendukung serta terbiasa memanfaatkan teknologi.
Pendekatan tersebut dilakukan agar aktivasi IKD tidak hanya mengejar jumlah pengguna, tetapi juga memastikan aplikasi benar-benar dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Yang berpotensi aktivasi IKD nanti kami pilih dari rentang usia tadi. Jadi misalnya yang memiliki KTP tetapi berusia 55 tahun ke atas, mungkin tidak berarti kita aktivasi IKD, tetapi lebih diprioritaskan bagi kelompok muda atau yang familiar dengan gadget,” ujarnya.
Disdukcapil menilai strategi tersebut lebih efektif untuk mempercepat pencapaian target sekaligus meningkatkan pemanfaatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Data Selalu Terhubung dengan Sistem Nasional
Selain berfungsi sebagai identitas digital yang dapat diakses melalui telepon pintar, IKD juga memiliki keunggulan karena terhubung langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Hal ini membuat data yang ditampilkan selalu mengikuti pembaruan yang tercatat dalam sistem nasional.
Kwintarto menjelaskan bahwa perubahan data kependudukan dapat langsung terlihat pada aplikasi IKD meskipun dokumen fisik seperti KTP atau Kartu Keluarga belum dicetak ulang.
“Bisa saja saya sudah pegang IKD, tetapi ada perubahan data tertentu. KK atau KTP belum dicetak. Di sistem datanya sudah berubah. Ketika belum dicetak berarti dokumen yang tertulis atau tercetak sebelumnya tidak sama dengan sistem SIAK. Maka IKD menjadi data autentik,” jelasnya.
Keunggulan tersebut dinilai penting terutama saat masyarakat mengalami perubahan data kependudukan, seperti perubahan status perkawinan maupun pembaruan identitas lainnya.
Dengan IKD, data terbaru dapat langsung ditunjukkan tanpa harus menunggu pencetakan dokumen fisik.
Dorong Masyarakat Semakin Melek Digital
Disdukcapil Bantul terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan IKD seiring berkembangnya berbagai layanan publik berbasis teknologi.
Kehadiran identitas digital dinilai dapat memberikan kemudahan dalam berbagai urusan administrasi karena data yang digunakan berasal langsung dari basis data kependudukan nasional.
Salah satu manfaatnya dapat dirasakan saat mengakses layanan pada berbagai instansi, termasuk layanan jaminan kesehatan yang membutuhkan validasi data kependudukan.
“Masyarakat yang memiliki IKD untuk keperluan mengurus di lembaga tertentu, salah satunya BPJS, itu sudah autentik. Maka ini terus kami dorong agar masyarakat melek digitalisasi dan pada saatnya IKD menjadi salah satu kebutuhan masyarakat,” kata Kwintarto.
Dengan capaian aktivasi yang terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Bantul optimistis target 30 persen pengguna IKD dapat tercapai.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya transformasi layanan administrasi kependudukan menuju sistem yang lebih cepat, praktis, dan terintegrasi secara digital. (Eln)











