DPMPTSP Gunungkidul Terbitkan 7.901 Izin Usaha Sepanjang 2025

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. (Eln)

bernasnews — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mencatat penerbitan 7.901 izin usaha sepanjang 2025 di tengah tren pertumbuhan investasi yang terus meningkat. Aktivitas perizinan itu menjadi sinyal geliat ekonomi daerah yang masih bergerak meski tekanan ekonomi global belum sepenuhnya mereda.

Data tersebut dipaparkan dalam agenda pembinaan pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul, Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam forum itu, pemerintah daerah juga membeberkan capaian investasi serta strategi menjaga iklim usaha tetap kompetitif.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul, Mohammad Arif Aldian, mengatakan realisasi investasi tahun 2025 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Bahkan, secara akumulatif sejak 2021, nilai investasi di Gunungkidul disebut meningkat hingga tiga kali lipat.

“Lima sektor utama yang menjadi penyumbang terbesar realisasi investasi tahun 2025 meliputi pertanian dan peternakan, pariwisata, perdagangan, kesehatan, dan industri,” ujar Arif Aldian.

Pariwisata dan Pertanian Masih Dominan

Sektor pertanian dan peternakan masih menjadi penopang utama investasi daerah.

Selain ditopang luas lahan produktif, aktivitas usaha masyarakat di sektor pangan dinilai terus tumbuh dalam dua tahun terakhir.

Di saat bersamaan, sektor pariwisata tetap menjadi magnet investasi baru.

Lonjakan kunjungan wisatawan ke kawasan pantai selatan, destinasi geowisata, hingga wisata desa membuat sejumlah pelaku usaha mulai memperluas investasi penginapan, kuliner, dan jasa wisata.

Aktivitas perizinan pun terlihat cukup padat sepanjang tahun lalu.

Pelaku usaha disebut banyak memanfaatkan layanan digital perizinan, meski dalam praktiknya masih ditemukan kendala administratif seperti dokumen yang belum lengkap hingga pelaporan investasi yang terlambat diunggah ke sistem.

Di beberapa kesempatan, antrean konsultasi layanan juga masih terlihat ramai, terutama menjelang tenggat pelaporan LKPM.

Terbitkan 1.746 Izin Non-Usaha

Selain izin usaha, DPMPTSP Gunungkidul juga menerbitkan 1.746 izin non-usaha selama 2025.

Meski jumlah total perizinan sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya, pemerintah daerah menilai kondisi itu masih dipengaruhi perlambatan ekonomi global dan nasional.

Tekanan ekonomi membuat sebagian pelaku usaha lebih berhati-hati melakukan ekspansi bisnis.

Ada pula investor yang memilih menunda pengembangan usaha sambil menunggu kondisi pasar lebih stabil.

Pelaporan Investasi Masih Jadi Tantangan

Di balik capaian investasi tersebut, pemerintah daerah mengakui masih ada persoalan dalam tata kelola administrasi investasi.

DPMPTSP mencatat sebagian pelaku usaha belum rutin melaporkan kegiatan investasinya secara berkala.

Selain itu, ketidakakuratan data nilai investasi dan dominasi usaha mikro membuat tingkat kepatuhan administrasi belum maksimal.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPMPTSP mulai memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha.

Pemerintah menggencarkan bimbingan teknis pelaporan LKPM, edukasi melalui media sosial, hingga pengiriman notifikasi email kepada investor.

“Sebagai solusinya, DPMPTSP telah menjalankan berbagai langkah strategis seperti bimbingan teknis pendampingan laporan LKPM, edukasi melalui media sosial dan notifikasi email kepada pelaku usaha, serta penyusunan peta potensi investasi daerah,” kata Arif.

Pemkab Dorong Sistem Cashless

Bupati Endah Subekti Kuntariningsih memberi perhatian khusus pada transparansi pelayanan perizinan dan pengelolaan retribusi daerah.

Dalam arahannya, Bupati meminta penerapan sistem pembayaran non-tunai atau cashless diperkuat untuk mengurangi potensi penyimpangan administrasi.

Ia juga meminta DPMPTSP melakukan identifikasi terhadap lokasi usaha yang belum memiliki izin resmi.

Langkah itu dinilai penting agar pemerintah bisa melakukan edukasi administratif sekaligus mencegah munculnya aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan.

“Saya meminta DPMPTSP untuk melakukan identifikasi menyeluruh terhadap lokasi usaha atau investasi yang belum memiliki izin resmi agar dapat dilakukan edukasi administratif,” tegas Endah.

Investasi Diminta Tetap Ramah Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga menekankan bahwa pertumbuhan investasi tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan.

Bupati Endah meminta pengembangan investasi tetap sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang diarahkan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di sisi internal birokrasi, penguatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi sorotan.

DPMPTSP yang saat ini memiliki 38 personel diminta terus meningkatkan kapasitas pelayanan publik, termasuk melalui pendidikan formal dan penguatan budaya kerja profesional.

Selain itu, pemerintah daerah mulai mengaktifkan kembali kegiatan olahraga rutin bagi ASN untuk menjaga kebugaran pegawai di tengah tingginya aktivitas pelayanan.

“Jadikan pekerjaan kita sebagai legasi yang baik. Profesionalisme dalam birokrasi tidak hanya diukur dari penyerapan anggaran, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat,” ujar Endah. (Eln)