bernasnews – Seorang warga Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya setelah tertidur usai makan nasi goreng di rumah. Ironisnya, pelaku pencurian ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu malam, 18 April 2026. Polisi kini telah menangkap pelaku berinisial M (41) setelah korban melapor ke Polsek Jetis.
Kapolsek Jetis, AKP Soni Yuniawan, mengatakan motor korban hilang saat terparkir di luar rumah tanpa pengawasan sepanjang malam.
“Korban kala itu pulang ke rumah setelah membeli nasi goreng dan memarkirkan sepeda motornya di luar rumah atau di tepi jalan kampung depan garasi rumah,” ujar AKP Soni saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (13/5/2026).
Ketiduran Sambil Nonton YouTube
Malam itu korban baru pulang membeli makanan. Setelah memarkir motor, ia masuk rumah untuk makan sambil menonton video YouTube.
Suasana kampung yang sepi membuat korban lengah.
Tanpa sadar, motor Honda Vario 125 miliknya belum dimasukkan ke dalam rumah. Kendaraan itu tetap berada di luar hingga dini hari.
Keesokan paginya sekitar pukul 06.30 WIB, ibu korban hendak memakai motor tersebut untuk membeli sayur. Namun kendaraan sudah tidak berada di lokasi semula.
“Tiba-tiba sepeda motor itu tidak ada di dalam garasi. Lalu ibu korban bertanya kepada korban. Setelah dicek oleh korban, motor tersebut tidak ada alias hilang,” kata Kapolsek.
Korban yang panik langsung mencari motor di sekitar lingkungan rumah. Beberapa warga sekitar sempat ikut membantu mengecek area kampung dan jalan sekitar, tetapi kendaraan tak ditemukan.
Situasi pagi itu disebut sempat membuat geger lingkungan sekitar karena motor hilang tanpa suara maupun tanda mencurigakan.
Polisi Curiga pada Tetangga Korban
Mendapat laporan kehilangan, Unit Reskrim Polsek Jetis langsung melakukan penyelidikan.
Petugas memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi dari lingkungan sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian mengarah kepada seorang pria yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
“Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan tersangka yang merupakan tetangga korban,” jelas AKP Soni.
Saat diperiksa, tersangka M mengakui telah mencuri motor tersebut. Ia juga mengaku membawa kendaraan hasil curian ke wilayah Kartasura, Jawa Tengah, untuk digadaikan.
Motor Digadaikan ke Kartasura
Polisi menduga aksi pencurian dilakukan secara spontan setelah pelaku melihat motor korban terparkir di luar rumah.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan pada malam hari ketika situasi kampung sedang sepi dan sebagian warga sudah beristirahat.
Hingga Rabu siang, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut membantu proses penggadaian motor hasil curian tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Saat ini tersangka M telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Atas kejadian itu, tersangka M dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” tandas AKP Soni.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi terbuka meski berada di lingkungan rumah sendiri.
Kelalaian kecil seperti lupa memasukkan motor ke garasi masih sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk beraksi. (eln)












