bernasnews — Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi selama bertahun-tahun di wilayah Bantul dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini mengungkap jaringan terorganisir yang tidak hanya mencuri, tetapi juga memodifikasi hingga menjual kembali kendaraan hasil kejahatan.
Pencurian Motor
Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang melakukan penyelidikan intensif.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” ujar AKP Sutrisno.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 28 April 2026 dan 1 Mei 2026 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dua korban, yakni Puji Lestari dan Zarudi, melaporkan kehilangan kendaraan mereka di wilayah Sewon.
Peristiwa pencurian yang dialami Puji Lestari terjadi pada 16 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Bangunharjo. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci stang dan pintu garasi. Saat korban bangun pagi, sepeda motor Honda Beat miliknya sudah raib.
Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin Kanit Reskrim Rudianto, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan. Tim kemudian berhasil menangkap dua pelaku utama, yakni AT dan IRS. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah mencuri motor korban dengan cara mendorong kendaraan menggunakan sepeda motor lain.
Pengembangan kasus mengarah pada tersangka TY yang berperan memodifikasi kendaraan hasil curian. Pelaku mengubah warna motor serta merusak sistem kunci untuk menghilangkan jejak. Setelah itu, motor dijual kepada penadah berinisial MRZ alias J.
Pembongkaran Sindikat Pencurian Motor Sewon
Polisi kemudian menangkap MRZ di kediamannya di wilayah Banguntapan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 13 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
“Kami menemukan banyak kendaraan yang sudah dimodifikasi dan tidak memiliki surat-surat sah. Ini menguatkan dugaan adanya praktik penadahan,” jelas Rudianto.
Tidak berhenti di situ, polisi kembali mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan tambahan enam unit sepeda motor dari berbagai lokasi. Bahkan, berdasarkan keterangan tersangka, terdapat satu pihak lain berinisial M yang menerima lebih dari 30 unit kendaraan hasil curian dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita total puluhan kendaraan dari berbagai merek seperti Honda, Yamaha, dan Suzuki. Selain itu, petugas juga mengamankan alat-alat bengkel, cat semprot, serta kendaraan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Para pelaku terjerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman mencapai maksimal 9 tahun penjara untuk pelaku pencurian dan 4 tahun penjara untuk penadah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah menjalankan aksi kejahatan ini sejak tahun 2023. Mereka mengaku telah melakukan lebih dari 50 kali pencurian di berbagai wilayah seperti Sewon, Banguntapan, Kasihan, Jetis, hingga Imogiri.
Kapolsek Sewon mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka. Ia menekankan pentingnya mengunci kendaraan dengan baik serta memastikan lingkungan sekitar tetap aman.
“Kami mengingatkan warga untuk selalu berhati-hati dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini. (ef linangkung)












