Tinggal Motor dan Sandal, Pencuri Motor di Ngawen Gunungkidul Ditangkap usai Buron Berbulan-bulan

Pencuri Motor di Ngawen/Foto: Polres Gunungkidul

bernasnews– Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Padukuhan Jono, Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan, jajaran Polsek Ngawen berhasil menangkap seorang pria berinisial BT, warga Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik warga setempat.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena pelaku sempat melarikan diri cukup lama usai menjalankan aksinya pada awal tahun 2026.

Polisi pun harus menelusuri berbagai petunjuk kecil yang tertinggal di lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku.

Kapolsek Ngawen AKP Arif Heriyanto, S.A.P., menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 04.35 WIB di rumah korban yang berada di Padukuhan Jono, Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen.

Saat kejadian, korban baru menyadari sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam miliknya telah hilang dari teras rumah.

Pencuri Motor di Ngawen

Motor tersebut sebelumnya diparkir di bagian depan rumah setelah digunakan pada malam hari sekitar pukul 19.45 WIB.

“Korban memarkir kendaraan di teras rumah. Namun, kunci motor masih tergantung di stop kontak sehingga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKP Arif Heriyanto.

Motor yang dicuri merupakan Yamaha Jupiter tahun 2001 dengan nomor polisi H-4076-UH. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Begitu menerima laporan warga, anggota Reskrim Polsek Ngawen langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan pelaku.

Di sekitar TKP, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, helm hitam polos, serta sepasang sandal jepit putih merek Swallow dengan tanda huruf C. Barang-barang itulah yang kemudian menjadi awal terbukanya identitas pelaku.

Petugas lalu menelusuri nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor Honda Supra Fit yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Sudadiyono alias Geol, warga Wedi, Klaten.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa sepeda motor tersebut ternyata telah disewakan kepada BT selama kurang lebih tiga bulan sebelum kejadian pencurian berlangsung.

Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan BT dalam aksi pencurian motor di wilayah Ngawen.

Polisi pun mulai menyusun rangkaian penyelidikan lebih mendalam untuk melacak keberadaan pelaku.

Selain mengandalkan identifikasi kendaraan, polisi juga menggali informasi dari warga sekitar lokasi kejadian.

Salah satu petunjuk penting muncul dari pengakuan warga yang mengenali sandal jepit putih yang tertinggal di TKP sebagai milik BT.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Informasi lain juga diperoleh dari warga sekitar yang mengenali sandal jepit yang ditemukan di TKP sebagai milik BT,” kata AKP Arif Heriyanto.

Berbekal petunjuk tersebut, tim Reskrim Polsek Ngawen yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Anto Ariwibowo terus memburu keberadaan pelaku.

Selama beberapa bulan, aparat melakukan pemantauan dan pengembangan informasi di wilayah Klaten dan sekitarnya.

Penangkapan Pelaku

Upaya panjang itu akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan BT di wilayah Wedi, Klaten.

Penangkapan itu berlangsung dramatis karena saat diamankan, BT diketahui tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam yang identik dengan kendaraan milik korban.

Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, BT akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku mencuri sepeda motor milik korban di wilayah Jono, Tancep, Ngawen.

Kemudian, ia melarikan diri meninggalkan sepeda motor Honda Supra Fit, helm, dan sandal miliknya di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana mengatakan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih menempel pada kendaraan.

Menurut dia, kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari.

“Pelaku mengaku menggunakan motor hasil curian untuk kebutuhan transportasi sehari-hari. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman serta kunci dicabut untuk mencegah tindak kejahatan,” ujar AKP Subarsana.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

  • STNK dan BPKB milik korban
  • Sepeda motor Honda Supra Fit di TKP, helm hitam polos
  • Sandal jepit putih
  • Sepeda motor Yamaha Jupiter hasil curian
  • Jaket hoodie hitam bertuliskan Gold System

Kini, BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, BT terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (ef linangkung)