bernasnews – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyiapkan anggaran bantuan keuangan partai politik (banpol) sebesar Rp1.177.293.740 pada 2026. Dana yang bersumber dari APBD itu akan dibagikan kepada delapan partai politik pemilik kursi di DPRD Gunungkidul hasil Pemilu 2024.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi penggunaan anggaran publik, pencairan dana banpol tahun ini mulai menjadi perhatian.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul bergerak menyiapkan proses pencairan agar bisa dilakukan pada triwulan II 2026.
Sekretaris Kesbangpol Gunungkidul, Nurudin Araniri, mengatakan saat ini proses tinggal menunggu pengajuan resmi dari masing-masing partai penerima bantuan.
“Sudah kami sosialisasikan untuk pencairan. Apalagi, parpol juga sudah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan di tahun sebelumnya,” kata Nurudin, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi syarat utama agar pencairan dana tidak mengalami hambatan.
PDIP Terima Alokasi Banpol Terbesar
Dana bantuan keuangan partai politik diberikan berdasarkan jumlah suara sah dan perolehan kursi di DPRD Gunungkidul hasil Pemilu 2024.
Dari total anggaran yang disiapkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi partai dengan alokasi terbesar, yakni sekitar Rp244,04 juta.
Besarnya bantuan tersebut mengikuti dominasi suara PDIP pada Pemilu Legislatif 2024 di Gunungkidul.
Di posisi kedua, Partai NasDem menerima sekitar Rp219,1 juta. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh sekitar Rp171,8 juta.
Berikut rincian alokasi banpol Gunungkidul 2026:
| Partai Politik | Alokasi Dana |
|---|---|
| PDI Perjuangan | Rp244,04 juta |
| Partai NasDem | Rp219,1 juta |
| PKB | Rp171,8 juta |
| Partai Golkar | Rp156,1 juta |
| Partai Gerindra | Rp138,6 juta |
| PAN | Rp114,2 juta |
| PKS | Rp100 juta |
| Partai Demokrat | Rp33,2 juta |
Distribusi dana tersebut sekaligus memperlihatkan peta kekuatan politik di Gunungkidul pasca-Pemilu 2024. Semakin besar suara sah yang diperoleh partai, semakin besar pula bantuan keuangan yang diterima.
Pencairan Ditargetkan Triwulan II
Kesbangpol Gunungkidul menargetkan pencairan dana banpol dilakukan pada triwulan II tahun ini. Namun proses tetap bergantung pada pengajuan administrasi masing-masing partai politik.
“Pencairan setelah parpol mengurus pengajuan, tapi kami targetkan sudah terlaksana di triwulan dua pada tahun ini,” ujar Nurudin.
Pemerintah daerah meminta seluruh partai segera melengkapi dokumen agar pencairan tidak molor.
Di sejumlah sekretariat partai politik di Gunungkidul, proses penyusunan laporan pertanggungjawaban dan kelengkapan administrasi juga mulai dipercepat dalam beberapa pekan terakhir.
Nilai Bantuan per Suara Belum Berubah
Meski total anggaran banpol mencapai lebih dari Rp1,17 miliar, nilai bantuan per suara sah di Gunungkidul ternyata belum mengalami kenaikan.
Saat ini pemerintah daerah masih menggunakan hitungan Rp2.506 per suara sah sebagai dasar penghitungan bantuan.
Nurudin mengatakan peluang kenaikan sebenarnya terbuka, tetapi harus dibahas bersama DPRD serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, perubahan besaran bantuan juga memerlukan persetujuan Sri Sultan Hamengkubuwono X.
“Kenaikan nantinya dibahas bersama-sama dengan anggota DPRD. Tapi, untuk besarannya juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Penggunaan Dana Akan Diawasi Ketat
Pemkab Gunungkidul memastikan penggunaan dana bantuan partai politik akan diawasi secara ketat.
Sesuai aturan, dana banpol hanya boleh digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai. Pemerintah tidak memperbolehkan penggunaan dana di luar ketentuan tersebut.
Pengawasan dilakukan agar penggunaan anggaran benar-benar akuntabel dan sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi keuangan politik, penggunaan dana banpol kini juga ikut diawasi masyarakat. (eln)












