Pembacokan di Godean Sleman: Pelajar Asal Jambi Diburu Geng Remaja Bersajam, Polisi Buru Satu Pelaku Lagi

Pembacokan di Godean Sleman/Foto: Polresta Sleman

bernasnews– Peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Jalan Godean Km 9, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Korban berinisial DH (21), seorang pelajar asal Jambi, mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh setelah diserang secara membabi buta oleh para pelaku.

Insiden tersebut menambah daftar panjang aksi kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok remaja di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Polisi pun bergerak cepat memburu para pelaku yang sebagian besar masih berstatus pelajar SMA dan SMK.

Kronologi Pembacokan di Godean Sleman

Malam itu, DH berboncengan bersama dua rekannya melintasi Jalan Godean. Ketika rombongan tiba di depan Rumah Makan Bale Roso, situasi mendadak berubah tegang setelah sekelompok remaja menyalip kendaraan mereka.

Kelompok tersebut datang dengan kekuatan besar. Mereka mengendarai empat sepeda motor dan satu mobil pick up yang berisi sejumlah remaja. Tatapan antar kedua kelompok memicu ketegangan yang kemudian berkembang menjadi aksi pengejaran.

Para pelaku mulai menunjukkan gelagat agresif dan terus membuntuti rombongan korban. Ketegangan mencapai puncaknya saat rombongan pelaku memutar balik arah di simpang tiga Kantor Bapas Yogyakarta.

Dalam suasana gelap dan sepi, salah satu pelaku sengaja menyeret clurit ke permukaan aspal. Gesekan logam dengan jalan memunculkan percikan api yang menyala di tengah malam.

Dua teman korban berhasil melarikan diri setelah situasi semakin berbahaya. Namun DH bernasib nahas. Ia tertinggal di atas sepeda motor dan menjadi sasaran utama amukan para pelaku.

Kelompok remaja tersebut langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam tanpa memberi kesempatan untuk menyelamatkan diri.

Kapolsek Godean, AKP Rusdiyanto, mengungkapkan bahwa korban mengalami sejumlah luka serius akibat serangan para pelaku.

“Korban dibacok ABP sebanyak tiga kali mengenai pergelangan tangan, lengan, dan bahu kiri. Pelaku lain, FA, juga membacok punggung korban sekali menggunakan sabit,” ujar Rusdiyanto saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu, 6 April 2026.

Serangan itu membuat korban tersungkur dengan luka menganga di beberapa bagian tubuhnya. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung membantu mengevakuasi korban untuk mendapatkan perawatan medis.

Beruntung, nyawa DH masih dapat diselamatkan meski ia harus menjalani penanganan intensif akibat luka bacok yang cukup serius.

Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Sumantri, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik aksi brutal tersebut. Para pelaku ternyata masih berstatus pelajar dari sejumlah SMA dan SMK berbeda.

Menurut Sumantri, total rombongan pelaku terdiri atas sembilan orang di dalam mobil pick up dan empat pengendara motor. Namun tidak semua pelaku saling mengenal dekat.

“Mereka merupakan pelajar SMA dan SMK dari berbagai sekolah. Ini baru pertama kali mereka melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Polisi juga memastikan bahwa aksi kekerasan itu tidak dipengaruhi minuman keras maupun alkohol.

“Tidak ada pengaruh alkohol dalam kejadian ini. Mereka sengaja berkeliling mencari sasaran,” tegas Sumantri.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa aksi pembacokan itu berlangsung secara sadar dan terencana. Para pelaku memang berkeliling malam hari sambil membawa senjata tajam untuk mencari target.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku utama pada Kamis, 30 April 2026, di wilayah Seyegan, Sleman.

Ketiga pelaku langsung diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolsek Godean. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial AR hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polisi terus memburu AR yang diduga turut terlibat aktif dalam aksi penyerangan terhadap korban. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam para pelaku saat melakukan pembacokan.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam. Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus pembacokan di Godean ini kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat dan dunia pendidikan terkait meningkatnya aksi kekerasan jalanan yang melibatkan remaja.

Aparat kepolisian pun mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah pada malam hingga dini hari. (ef linangkung)