bernasnews – Kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku aksi klitih yang melakukan pembacokan terhadap sebuah mobil Nissan Grand Livina di Jalan Imogiri Barat, Dusun Barongan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Kedua pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian, Minggu, 8 Februari 2026 dini hari.
Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP.
Kronologi Pembacokan Mobil di Jalan Imogiri Barat
Korban sekaligus pelapor, Rais Praditya AJP (18), pelajar asal Panggungharjo, Sewon, Bantul, mengendarai mobil Nissan Grand Livina bersama dua rekannya pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat melintas di kawasan Ring Road Wojo Sewon dan berbelok ke arah selatan, korban melihat sepeda motor yang ditumpangi tiga orang melaju dari arah utara dengan menerobos lampu merah.
Karena merasa curiga, korban mengikuti sepeda motor tersebut dari belakang. Setibanya di depan DM Sewon, sepeda motor melambat dan memberi isyarat agar mobil korban mendahului.
Namun, ketika mobil menyalip, salah satu pembonceng tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dan menyabetkan ke arah mobil.
“Sabetan mengenai bagian depan kanan mobil,” ujar Rita.
Teror Berlanjut hingga Wilayah Jetis
Usai melakukan pembacokan pertama, para pelaku melaju kencang ke arah selatan sambil menyeret senjata tajam ke aspal jalan hingga menimbulkan percikan api. Korban berusaha mengejar hingga wilayah Barongan, Jetis.
Di lokasi tersebut, dua pembonceng kembali melakukan perusakan dengan memukul kap depan mobil secara berulang menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya melarikan diri ke arah permukiman warga.
Akibat kejadian tersebut, mobil korban mengalami kerusakan berupa kap depan berlubang, bodi depan penuh goresan, serta spion kiri patah. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp8 juta.
Polisi dan Warga Amankan Dua Pelaku
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis. Unit Reskrim Polsek Jetis bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Polisi menerima informasi dari warga Dusun Bungas, Sumberagung, Jetis, yang lebih dahulu mengamankan dua pria mencurigakan yang membawa senjata tajam.
Unit Reskrim Polsek Jetis yang dipimpin IPDA Henri Kurniawan, S.H. segera menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan perusakan terhadap mobil Grand Livina di Jalan Imogiri Barat. Polisi juga memastikan masih ada satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni RZW, pelaku anak, pelajar SMK kelas X, lahir 19 September 2009, warga Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, serta RR, laki-laki, tidak bekerja, lahir 10 November 2007, warga Sanggrahan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Sementara satu pelaku lain berinisial C, warga Sewon, Bantul, masih dalam pencarian.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi AB 3708 WP, dua bilah senjata tajam jenis clurit, serta dua helm standar berwarna putih dan hitam.
Polisi Tegaskan Penindakan Tegas Klitih
Rita menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas aksi klitih dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang membantu mengamankan pelaku. Polres Bantul berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Jetis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron. (Eln)












