bernasnews– Satuan Reserse Kriminal Polsek Sewon bergerak cepat menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Sewon, Bantul setelah menerima laporan dari masyarakat.
Aparat langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan operasi lapangan yang berujung pada penggerebekan dan penyitaan puluhan liter alkohol berkadar tinggi.
Peristiwa ini bermula pada Rabu pagi (6/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, ketika laporan warga menyebut adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di kawasan Padukuhan Salakan, Bangunharjo. Informasi itu memicu respons cepat aparat kepolisian yang langsung menyusun langkah penindakan.
Penggerebekan Miras Ilegal di Sewon
Petugas tidak menunda waktu. Tim yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sewon, AKP Rudianto, S.H., M.H., segera menuju lokasi. Sekitar pukul 11.15 WIB, mereka tiba dan langsung melakukan penggeledahan di titik yang dicurigai sebagai tempat transaksi ilegal.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan seorang warga berinisial SP (56), yang berdomisili di Padukuhan Salakan. Petugas menduga kuat SP menjalankan praktik penjualan alkohol tanpa izin resmi.
Dugaan itu semakin menguat setelah pemeriksaan awal mengungkap bahwa aktivitas perdagangan tidak mengantongi legalitas sesuai aturan yang berlaku.
Situasi di lokasi berubah tegang ketika petugas mulai membuka dan memeriksa barang yang tersimpan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan kemasan alkohol berkadar tinggi yang siap edar.
Barang bukti itu terdiri dari 30 bantal plastik berisi alkohol 90 persen dengan ukuran masing-masing 1 liter, serta 20 kemasan plastik berisi alkohol 90 persen ukuran 110 mililiter.
Petugas langsung mengamankan seluruh barang bukti tersebut dan membawanya ke Polsek Sewon untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat menegaskan bahwa tindakan ini juga bagian dari penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
Peran Aktif Warga
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa operasi ini berangkat dari laporan masyarakat yang terbukti akurat. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian selalu menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dengan langkah konkret di lapangan.
“Kami menerima laporan dari warga, kemudian kami lakukan pengecekan langsung. Hasilnya, petugas menemukan minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin usaha maupun izin edar. Hal ini jelas melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa peredaran alkohol ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan dan ketertiban masyarakat. Minuman dengan kadar alkohol tinggi, terlebih tanpa pengawasan resmi, berpotensi menimbulkan dampak fatal bagi konsumen.
Lebih jauh, pihak kepolisian melihat keberhasilan operasi ini sebagai bukti meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Peran aktif warga menjadi kunci dalam mengungkap praktik-praktik ilegal yang tersembunyi di tengah permukiman.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melapor. Ini menunjukkan kesadaran kolektif untuk menjaga keamanan lingkungan semakin kuat. Kami mengingatkan bahwa setiap bentuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Bantul merupakan pelanggaran hukum dan akan kami tindak tegas,” tegas Iptu Rita.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal lain. Kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman berbahaya di wilayah Bantul. (ef linangkung)












