bernasnews– Niat untuk mengabdikan masa pensiun justru berubah menjadi polemik hukum yang mengejutkan. Yana Karyana, mantan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Ia menemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pengasih, Kulon Progo.
Peristiwa ini mencuat ke publik pada Senin (4/5/2026), saat Yana secara terbuka mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan ketua yayasan yang menaunginya ke Polres Kulon Progo sejak 23 April 2026.
Ia mengambil langkah hukum tersebut setelah merasa dirugikan secara finansial dan moral dalam kerja sama yang semula ia yakini sebagai ladang pengabdian sosial.
Awal Niat Mulia: Investasi Program MBG
Yana menegaskan bahwa keputusannya bergabung dalam program MBG bukan berlandaskan motif keuntungan semata. Ia justru melihat program tersebut sebagai peluang nyata untuk membantu masyarakat kurang mampu memperoleh akses makanan bergizi.
Dengan keyakinan penuh, Yana menggelontorkan hampir Rp2 miliar dari tabungan hasil kerja keras selama 30 tahun. Ia menggunakan dana tersebut untuk membangun fasilitas dapur di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mulai dari menyewa tempat, melakukan renovasi besar, hingga membeli peralatan dapur modern berteknologi tinggi.
“Tabungan saya selama 30 tahun bekerja saya tumpahkan ke sini. Saya optimis karena manfaatnya besar,” ungkap Yana dengan nada penuh harap.
Namun, harapan itu mulai runtuh ketika program baru berjalan sekitar empat bulan. Yana mengaku menemukan kebijakan sepihak yang merugikannya sebagai investor utama.
Ia menyebutkan bahwa dana insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari yang seharusnya diterima justru dipotong sebesar 25 persen oleh pihak tertentu tanpa penjelasan transparan. Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan ketidakjelasan margin keuntungan yang sebelumnya dijanjikan oleh yayasan.
Kondisi tersebut diperparah dengan masalah teknis di lapangan. Yana menyoroti penggunaan alat dapur modern oleh relawan yang belum memiliki pengalaman memadai, sehingga menyebabkan kerusakan dalam waktu singkat.
“Bayangkan, alat elektronik dipegang relawan yang belum terbiasa, ada yang rusak dalam seminggu. Kalau dananya terus dipotong sepihak, bagaimana operasional bisa sehat,” keluhnya.
Laporan Polisi Pensiunan
Merasa haknya sebagai investor telah diabaikan, Yana akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini secara resmi. Laporan polisi pensiunan dosen ini terdaftar dengan nomor: STTLP/59/IV/2026/SPKT/POLRES KULONPROGO/POLDA DI YOGYAKARTA.
Dalam laporannya, Yana menyoroti lima poin utama yang menjadi dasar pengaduan, termasuk perubahan sepihak dalam kesepakatan kerja sama serta pemotongan insentif yang tidak sesuai perjanjian awal.
Pihak kepolisian pun telah merespons laporan tersebut. Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, membenarkan bahwa laporan sudah masuk dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk sekarang masih kami dalami dan tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi potret ironis dari sebuah program sosial yang seharusnya membawa manfaat luas bagi masyarakat. Idealnya, program seperti MBG menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, yayasan, dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kurangnya transparansi dan tata kelola yang profesional justru dapat memicu konflik, bahkan berujung pada proses hukum.
Kini, Yana Karyana hanya berharap keadilan dapat ditegakkan, sekaligus menjadi pelajaran penting agar program sosial serupa dapat berjalan lebih akuntabel dan tidak merugikan pihak-pihak yang memiliki niat baik.
Kasus ini pun terus berkembang dan menjadi sorotan publik, menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. (ef linangkung)












