News  

Polisi Tangkap Pencuri Laptop di Sedayu Bantul Kurang dari Sehari setelah Laporan Masuk

bernasnews – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di sebuah kontrakan mahasiswa di Sedayu, Bantul, dalam waktu singkat.

Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Laptop gaming senilai Rp10,5 juta menjadi sasaran aksi pencurian ini.

Peristiwa bermula pada Selasa, 2 September 2025 pagi. Tegar Adi Nugroho (22), mahasiswa asal Lampung Tengah, meninggalkan kontrakannya di Dusun Panggang RT 05, Argomulyo, Sedayu, untuk membeli sarapan. Ia keluar sekitar pukul 07.30 WIB dan kembali sekitar pukul 09.10 WIB.

Setibanya di kamar, ia terkejut mendapati laptop miliknya, ACCER NITRO V15 warna obsidian black, sudah tidak ada. Rasa panik bercampur kecewa menyelimuti dirinya.

Ia sempat memeriksa seluruh ruangan dan menanyakan pada teman kontrakan, namun hasilnya nihil.

Laptop tersebut bukan hanya bernilai ekonomi tinggi, melainkan juga menyimpan file penting untuk keperluan kuliah. Menyadari situasi itu, Tegar segera melapor ke Polsek Sedayu.

Polisi Bergerak Cepat

Diberitakan kabarjawa.com, laporan resmi diterima polisi pada Sabtu, 6 September 2025 dini hari. Unit Reskrim Polsek Sedayu dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bagus Panji Nugroho, S.Psi., langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah pada seorang pria. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga wilayah Banguntapan.

Pengejaran berlangsung cepat namun penuh kehati-hatian. Tak lama, polisi berhasil menemukan orang yang diduga sebagai pelaku bersama barang bukti pendukung.

Pelaku diketahui bernama IH alias Ijab, warga asal Bekasi yang kini tinggal di Sedayu.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kontrakan korban,” kata PS Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto.

Penangkapan dan Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku, antara lain pakaian, tas selempang, dan sepasang sepatu.

Meski laptop korban belum disebutkan ikut ditemukan, pengakuan Ijab cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.

Pelaku digelandang ke Mapolsek Sedayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum kini berjalan sesuai prosedur.

Imbauan untuk Warga

Polisi mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama pencurian. Warga diminta memastikan rumah atau kontrakan dalam keadaan terkunci ketika ditinggalkan, serta menambahkan pengaman ekstra untuk barang berharga.

“Kasus ini membuktikan bahwa kerja cepat aparat kepolisian bisa menekan tindak kejahatan. Namun, kewaspadaan dari masyarakat tetap menjadi benteng pertama untuk mencegah pencurian,” tegas Iptu Rita.

Kasus pencurian yang cepat terungkap ini menjadi pengingat bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting.

Laporan yang segera dibuat korban membantu polisi bertindak cepat, sementara keberhasilan penangkapan pelaku menunjukkan respons cepat aparat dalam menjaga keamanan wilayah. (Eln)