News  

Ribuan Rokok Ilegal Digerebek Satpol PP Bantul: Operasi Senyap Berujung Penyitaan Puluhan Ribu Batang

Ribuan Rokok Ilegal Digerebek Satpol PP Bantul/Foto: Pemkab Bantul

bernasnews– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggencarkan operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan berhasil mengungkap praktik peredaran rokok tanpa cukai dalam jumlah besar.

Petugas menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari sebuah rumah yang kemungkinan menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi di wilayah pesisir selatan Bantul.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, memimpin langsung operasi gabungan tersebut setelah tim intelijen mengantongi informasi akurat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah wilayah.

Petugas bergerak cepat pada Rabu, 29 April 2026, dengan menyasar tiga kapanewon, yakni Sewon, Bambanglipuro, dan Srandakan.

Petugas memulai penyisiran di Kapanewon Sewon dengan menyasar salah satu warung yang diduga menjual rokok ilegal. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti di lokasi tersebut. Tim kemudian melanjutkan operasi ke Kapanewon Bambanglipuro dengan hasil serupa.

Ketegangan memuncak saat petugas bergerak ke lokasi ketiga di Kapanewon Srandakan, tepatnya di wilayah Kalurahan Trimurti. Di sana, petugas menggerebek sebuah rumah yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pengawasan. Penggeledahan intensif langsung membuahkan hasil signifikan.

Petugas menemukan sebanyak 2.453 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 49.060 batang dari berbagai merek. Rokok tersebut terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak memiliki pita cukai resmi.

Setelah menemukan barang bukti, petugas langsung berkoordinasi dengan penyidik Bea dan Cukai Yogyakarta untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. Penyidik segera melakukan pemberkasan dan menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik barang guna memberi keterangan resmi.

Pihak Bea dan Cukai Yogyakarta langsung menyita seluruh barang bukti berupa rokok ilegal. Selain itu, penyidik juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Sri Hartati menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif melakukan upaya pencegahan. Petugas memberikan edukasi langsung kepada para pedagang dan pemilik warung agar tidak menerima atau memperjualbelikan rokok tanpa cukai.

“Pelanggaran terhadap aturan cukai dapat berujung pada sanksi pidana serius. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur secara tegas larangan peredaran barang kena cukai ilegal beserta konsekuensi hukumnya,”tegasnya.

Operasi ini menegaskan komitmen kuat Satpol PP Bantul dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Ke depan, Satpol PP memastikan akan terus meningkatkan intensitas operasi dan memperluas pengawasan demi menutup ruang gerak pelaku usaha ilegal di wilayah Bantul. (ef linangkung)