News  

Operasi Rokok Ilegal Gunungkidul: 6.375 Bungkus Disita, Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan

Operasi Rokok Ilegal Gunungkidul/Foto: Pemkab Gunungkidul

bernasnews– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Dalam operasi rokok ilegal Gunungkidul sejak pagi hari, Rabu (22/4), petugas berhasil mengungkap ribuan bungkus tanpa cukai yang beredar di sejumlah wilayah strategis.

Operasi Rokok Ilegal Gunungkidul

Petugas bergerak cepat menyisir lima lokasi berbeda yang diduga menjadi titik distribusi. Mereka menyasar satu gudang penyimpanan dan beberapa toko yang tersebar di Kapanewon Semanu, Wonosari, dan Karangmojo.

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 6.375 bungkus rokok tanpa cukai dari berbagai merek. Selain itu, mereka juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi rokok ilegal tersebut. Barang bukti langsung diamankan untuk mencegah peredaran lebih lanjut.

Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Petugas akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk rencana pemusnahan.

Sementara itu, pihak berwenang masih mendalami kasus ini untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab serta menghitung nilai kerugian negara.

Estimasi awal menunjukkan bahwa potensi denda yang akan dikenakan mencapai ratusan juta rupiah. Dana tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono, menegaskan bahwa operasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum.

“Kami menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran hukum serius. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami tidak akan mentolerir aktivitas seperti ini,” tegasnya dengan nada serius.

Ia juga memastikan bahwa operasi serupa akan terus berjalan secara berkala. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah munculnya jaringan distribusi baru di wilayah Gunungkidul.

Pendekatan Edukatif

Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam penanganan kasus semacam ini. Menurutnya, penindakan harus berjalan beriringan dengan upaya peningkatan kesadaran masyarakat.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mereka mematuhi aturan. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sumarno juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus bertindak konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Ia mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tidak mencoba mengedarkan rokok ilegal karena pengawasan akan makin ketat.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat. Menurutnya, warga memiliki posisi strategis dalam membantu aparat mengungkap peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban,” tambahnya.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam mendukung program nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal. Melalui langkah tegas dan terukur, pemerintah daerah berupaya melindungi pelaku usaha yang taat aturan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi lokal.

Ke depan, Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi, memperluas pengawasan, dan memperkuat penindakan. Mereka berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan lingkungan usaha yang adil, tertib, dan berkelanjutan di Gunungkidul. (ef linangkung)