News  

Maling Sepatu di Wonosari Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi Berulang Terekam CCTV

Residivis, pencuri sepatu diciduk polisi di Wonosari. (Ist)

bernasnews – Kasus pencurian sepatu yang terjadi di wilayah Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, berhasil diungkap aparat kepolisian setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan dilaporkan masyarakat.

Kapolsek Wonosari, Tri Wibawa, menyampaikan bahwa laporan resmi diterima pada 26 April 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi.

“Kami menerima laporan resmi, lalu kami langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari para saksi di lapangan,” ujarnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik Eri Fitriana Dewi (45), warga Tawarsari, Wonosari. Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan menyasar sepatu yang diletakkan di teras rumah.

Upaya Penangkapan dan Barang Bukti

Saat menjalankan aksinya, pelaku sempat dipergoki saksi yang kemudian berteriak hingga membangunkan warga. Warga berupaya mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Meski demikian, pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain beberapa pasang sepatu dan selembar kain yang diduga miliknya. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyelidikan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali.

“Pelaku tercatat sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama. Pada Januari 2026, ia berhasil membawa kabur 12 pasang sepatu. Kemudian pada April 2026, pelaku kembali mencoba mencuri tujuh pasang sepatu, namun gagal karena aksinya diketahui warga,” jelas Kapolsek.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan pencurian dengan modus yang sama.

Identitas Pelaku dan Penangkapan

Berdasarkan rekaman CCTV dan bukti yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu, 26 April 2026 di wilayah Mlati, Sleman.

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Saat kami interogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya,” tegas Tri Wibawa.

Pelaku diketahui bernama KSW alias Tego (57), warga Tanjungsari, Gunungkidul. Ia merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian serupa pada 2024.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Wonosari dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi kemungkinan lokasi kejadian lain.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 477 jo 17 KUHP tentang pencurian dan percobaan pencurian,” tambah Kapolsek.

Imbauan Kepolisian

Kepolisian menyatakan akan meningkatkan patroli dan respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah kejadian serupa.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap kasus kejahatan. Kami harap warga terus bekerja sama demi menjaga keamanan lingkungan,” pungkas Kapolsek. (Eln)