News  

Bule Punk Ngamen di Parangtritis Berujung Penangkapan, Imigrasi DIY Bongkar Kasus Overstay WNA Jerman

Penangkapan Bule Punk di Parangtritis/Foto: Polres Bantul

bernasnews– Aparat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya berhasil mengungkap keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) keimigrasian.

Penangkapan pria berinisial OH (44) tersebut berlangsung di kawasan wisata Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, jajaran Polres Bantul, serta Polsek Kretek bergerak cepat setelah mengantongi informasi akurat terkait keberadaan OH.

Bule Punk Ngamen di Parangtritis

Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang selama ini masyarakat kenal sebagai bule punk karena kerap tampil nyentrik dan mengamen di jalanan. OH diduga kuat melakukan pelanggaran serius berupa overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.

Saat petugas menghentikan dan memeriksanya, OH tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan maupun identitas resmi yang masih berlaku. Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa ia telah lama berada di Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja panjang yang melibatkan penyelidikan mendalam serta koordinasi lintas instansi. Ia menyebut tim telah melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya memastikan lokasi target.

“Tim kami berhasil mengidentifikasi keberadaan OH setelah melakukan pemantauan secara intensif. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan langsung kami bawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Junita.

Berdasarkan data keimigrasian, OH telah masuk dalam DPO sejak awal tahun 2025. Ia tercatat beberapa kali keluar-masuk wilayah Indonesia, dengan total empat perjalanan. Kedatangan terakhirnya terjadi pada 15 Desember 2022 melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Namun sejak kedatangan terakhir tersebut, OH tidak pernah tercatat meninggalkan Indonesia. Ia mungkin sengaja menetap dan melampaui batas izin tinggal.

Selama berada di Indonesia, OH menjalani kehidupan sebagai pengamen jalanan. Ia berpindah-pindah kota, mulai dari Jakarta, Malang, Semarang, hingga akhirnya menetap di wilayah DIY.

Penangkapan OH

Keberadaan OH mulai terendus aparat setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan pada Januari 2025. Warga melihat seorang WNA yang berbaur dengan kelompok anak punk di perempatan Bakulan, Bantul. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Imigrasi dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Petugas kemudian memanfaatkan teknologi face recognition untuk mengidentifikasi identitas pria tersebut. Hasilnya, sistem mendeteksi bahwa OH merupakan WNA yang telah overstay dan masuk dalam daftar pencarian. Temuan ini menjadi titik awal pengembangan kasus hingga akhirnya berujung pada penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, OH mengakui bahwa ia sengaja menyembunyikan paspornya di tempat tinggal sementaranya di kawasan Pantai Parangtritis. Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

Junita menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami motif OH bertahan di Indonesia dalam jangka waktu yang lama tanpa dokumen resmi. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Kami tidak akan ragu memberikan tindakan tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar aturan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Langkah ini kami lakukan demi memastikan hukum tetap tegak,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga negara asing agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Aparat memastikan akan terus memperketat pengawasan, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi tujuan wisata dan rawan aktivitas ilegal.

Penangkapan bule punk di Parangtritis ini sekaligus menutup perjalanan panjang pelarian OH yang selama bertahun-tahun hidup berpindah-pindah di Indonesia. Kini, ia harus menghadapi proses hukum yang berlaku. (ef linangkung)