bernasnews – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam reshuffle kabinet pada Senin, 27 April 2026.
Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 51/P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri serta Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Jumhur dipilih karena rekam jejak panjangnya sebagai aktivis, tokoh buruh, hingga mantan pejabat publik yang dikenal vokal memperjuangkan kepentingan rakyat kecil.
Latar Belakang Jumhur Hidayat
Mohammad Jumhur Hidayat lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 1968. Ia menempuh pendidikan tinggi di Institut Teknologi Bandung dengan latar belakang Teknik Fisika.
Sejak masa kuliah di akhir 1980-an, Jumhur sudah aktif dalam gerakan mahasiswa. Ia dikenal sebagai sosok yang lantang menyuarakan kritik terhadap ketimpangan sosial, penggusuran lahan rakyat, serta berbagai kebijakan pemerintah pada era Orde Baru.
Keterlibatannya dalam aksi demonstrasi membawa konsekuensi serius. Jumhur ditangkap dan menjalani masa penahanan pada 1989 hingga 1992. Meski demikian, pengalaman tersebut tidak menghentikan langkahnya dalam dunia pergerakan.
Setelah bebas, ia tetap aktif dalam berbagai kegiatan advokasi. Ia juga terlibat dalam lembaga kajian seperti CIDES sebagai direktur eksekutif, memperluas kiprahnya dari jalanan ke ranah intelektual.
Kiprah dalam Organisasi Buruh dan Ekonomi Kerakyatan
Memasuki era reformasi, Jumhur sempat terjun ke politik praktis sebagai Sekretaris Jenderal Partai Daulat Rakyat dan kemudian Partai Sarikat Indonesia. Namun, perjalanan politik tersebut tidak berlanjut, sehingga ia kembali fokus pada pemberdayaan masyarakat.
Ia mendirikan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) serta Yayasan Kesejahteraan Pekerja Indonesia. Selain itu, ia aktif dalam organisasi seperti APKLI dan APGKI yang berfokus pada pemberdayaan pedagang kecil dan sektor informal.
Konsistensinya dalam memperjuangkan ekonomi berbasis rakyat menjadikannya salah satu figur penting dalam gerakan buruh di Indonesia.
Menjabat Kepala BNP2TKI dan Reformasi Perlindungan TKI
Puncak karier birokrasi Jumhur terjadi saat ia diangkat sebagai Kepala BNP2TKI pada 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menjabat hingga 2014.
Selama lebih dari tujuh tahun memimpin, Jumhur melakukan sejumlah terobosan penting, di antaranya:
- Pembentukan call center 24 jam untuk tenaga kerja Indonesia bermasalah di luar negeri
- Digitalisasi layanan penempatan tenaga kerja
- Peningkatan standar gaji dan perlindungan di negara tujuan
- Pembenahan sistem pelatihan tenaga kerja
- Perluasan akses penempatan ke berbagai negara
Langkah-langkah tersebut dinilai berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik serta tata kelola lembaga secara keseluruhan.
Perjalanan Pasca Jabatan dan Keterlibatan Sosial
Setelah tidak lagi menjabat pada 2014, Jumhur sempat terlibat dalam dinamika politik nasional, termasuk mendukung Joko Widodo. Ia kemudian lebih banyak berfokus pada dunia usaha dan kegiatan advokasi sosial.
Namun, sikap kritisnya terhadap berbagai kebijakan pemerintah membuatnya kembali terseret dalam proses hukum pada 2020. Meski demikian, ia tetap aktif menyuarakan isu-isu publik.
Karier Jumhur memasuki babak baru ketika ia terpilih sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada 2022. Posisi ini semakin mengukuhkan perannya sebagai tokoh buruh nasional yang memiliki pengaruh luas.
Kehidupan Pribadi dan Karya Tulis
Dalam kehidupan pribadi, Jumhur menikah dengan Alia Febyani Prabandari dan dikaruniai empat anak. Selain aktif dalam organisasi, ia juga dikenal produktif menulis.
Beberapa karya yang dihasilkannya antara lain “Surat-Surat dari Penjara” dan “Manifesto Kekuatan Ketiga”, yang banyak mengangkat tema demokrasi dan ekonomi kerakyatan.
Laporan Kekayaan dan Transparansi Publik
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 5 Desember 2007 saat menjabat sebagai Kepala BNP2TKI, Jumhur tercatat memiliki total harta sebesar Rp2.278.228.959.
Dalam reshuffle kabinet 27 April 2026, Presiden Prabowo menunjuk Jumhur sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Penunjukan ini menandai babak baru dalam kariernya, dari aktivis dan tokoh buruh menjadi pejabat strategis di bidang lingkungan hidup.
Dengan latar belakang panjang di advokasi sosial dan pengalaman birokrasi, Jumhur diharapkan mampu membawa perspektif baru dalam pengelolaan lingkungan yang berpihak pada masyarakat luas. (anp)












